Dalam kerangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Zulfikar mengakui bahwa Komisi II DPR mendapatkan mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi RUU ASN ini. Ia pun tidak menyangkal bahwa salah satu poin perubahan dalam revisi UU ASN mendatang akan berkaitan dengan pelimpahan wewenang tertentu kepada presiden.
“Informasi yang saya peroleh dari Badan Keahlian mengarah pada pasal-pasal terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” ungkapnya. Zulfikar juga menegaskan bahwa saat ini fokus utama pihaknya adalah merampungkan revisi UU ASN tersebut.
Upaya ini sejalan dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali mengalami perubahan dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.












