Example floating
Example floating
BLITAR

Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot

Prawoto Sadewo
×

Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, lokasi tersebut lebih banyak difungsikan sebagai jalur penghubung antarwilayah ketimbang sebagai destinasi wisata aktif dengan fasilitas dan layanan yang jelas.

Retribusi tersebut disebut mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Namun DPC LKGSAI menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap implementasi aturan tersebut, terutama jika objek yang dipungut belum memenuhi unsur fasilitas, pelayanan, serta kejelasan batas kawasan wisata.

Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pendapatan dari retribusi yang disebut sebagai Wisata Ngreco dikabarkan mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun dan menjadi salah satu penyumbang terbesar sektor retribusi wisata di Kabupaten Blitar.

Di era kepemimpinan Bupati Blitar, Rijanto, DPC LKGSAI berharap adanya penataan ulang kawasan Ngreco secara profesional dan transparan. Lembaga tersebut menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya tidak keberatan membayar retribusi selama fasilitas yang tersedia memadai dan sebanding dengan biaya yang dikenakan.

Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun pengelolaan di lapangan. Jika memang disebut kawasan wisata, maka harus ada fasilitas yang jelas, aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

DPC LKGSAI Kabupaten Blitar menyatakan siap mendorong dialog terbuka dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna memastikan kebijakan retribusi berjalan adil, transparan, serta tidak merugikan masyarakat pengguna jalan umum.

Baca Juga: Pengawasan Diduga Longgar, Ketua SMSI Soroti Proses Penerbitan SLHS di Kabupaten Blitar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai dasar hukum teknis penarikan karcis bagi pengguna jalan yang hanya melintas.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar Yusri saat dikonfirmasi Memo belum memberikan penjelasan, baik melalui pesan WA atau panggilan ponsel.**