Tahapan tersebut direncanakan sebagai berikut:
- Gelombang pertama: Kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan.
- Gelombang kedua: Kepala daerah yang gugatan pilkadanya dibubarkan atau ditolak oleh MK.
- Gelombang ketiga: Kepala daerah yang ditentukan setelah adanya keputusan MK untuk pilkada ulang.
Bima menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih agar dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal. “Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, termasuk gelombang-gelombang yang menyesuaikan proses di MK,” tambahnya.
Retret ini diharapkan menjadi momentum penting bagi para kepala daerah untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam memimpin wilayah masing-masing.












