Selanjutnya pelaku membawa korban ke luar kamar menuju ruang tengah. Korban dipaksa melepaskan pakaian. Karena merasa takut akhirnya korban pasrah dan pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
Puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kabur dan meninggalkan korban. Aib itu dilaporkan korban ke ibunya. “Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Seruyan Hilir dan tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Seruyan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Baca Juga: Jeritan Gadis Belia di Balik Mimpi Sekolah dan Tirai Kemiskinan Hingga Cita cita Teracun
Tersangka dijerat Pasal 285 dan atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.












