Baru dua hari keluar dari penjara dalam kasus pemerkosaan , residivis di Kabupaten Seruyan Kalteng kembali berulah memperkosa seorang gadis. Dia adalah AN (26) memperkosa gadis AL (19) di sebuah rumah di Seruyan, Sabtu (26/2/2022).
Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksi bejatnya. “Pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan dan ini merupakan kasus yang ketiga,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari setelah dua hari bebas dari penjara Lapas Seruyan. “Saat itu korban bersama temannya yang sedang tidur terkejut ketika ada seorang pria yang masuk ke kamar tidur. Pelaku dengan menggunakan senjata tajam mengancam korban agar tidak berteriak dan mengikuti kemauannya.” katanya.