JOmbang, Memo.co.id
EKO WAHYUDI, warga Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Jombang, diamankan polisi. EKO kedapatan membawa SS (sabu-sabu) seberat 5,68 gram. EKO termasuk pemain lama karena pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang selama satu tahun dalam kasus serupa. Kali ini EKO diamankan petugas saat berada di Gang Subur Kelurahan Kaliwungu Kepanjen Kecamatan Jombang Kota.
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP HASRAN mengatakan, penangkapan EKO bermula dari penyelidikan polisi terkait maraknya peredaran sabu di Jombang. Dari penyelidikan ini petugas memperoleh informasi jika salah satu resedivis kembali terlibat dalam peredaran kristal haram tersebut. Petugas kemudian mengantongi identitas pelaku.
Sejak itu, gerak-gerik EKO terus dibuntuti dan petugaspun akhirnya mengamankan EKO saat berada di Gang Subur Jombang. Awalnya, EKO mengelak tudingan petugas, namun saat dilakukan penggeledahan, dia tidak bisa berkutik. Saat digeledah ditemukan barang bukti satu plastik berisi empat klip berisikan sabu 3,97 gram, satu plastik berisi empat klip sabu seberat 1,18 gram, satu plastik berisi sabu seberat 0,35 gram serta ponsel merek Nokia.
Tak ingin membuang kesempatan, EKO langsung dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Saat rumah pelaku digeledah, ditemukan barang bukti sebuah timbangan digital, satu plastik klip berisi sisa sabu 0,18 gram, empat alat scrop plastik, sebuah gunting, kain kasa putih, satu bendel plastik klip dan kertas lipat. Barang bukti itu disembunyi dalam kardus HP. Oleh petugas, EKO beserta barang bukti kemudian diamankan.