JOmbang, Memo.co.id
EKO WAHYUDI, warga Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Jombang, diamankan polisi. EKO kedapatan membawa SS (sabu-sabu) seberat 5,68 gram. EKO termasuk pemain lama karena pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang selama satu tahun dalam kasus serupa. Kali ini EKO diamankan petugas saat berada di Gang Subur Kelurahan Kaliwungu Kepanjen Kecamatan Jombang Kota.
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP HASRAN mengatakan, penangkapan EKO bermula dari penyelidikan polisi terkait maraknya peredaran sabu di Jombang. Dari penyelidikan ini petugas memperoleh informasi jika salah satu resedivis kembali terlibat dalam peredaran kristal haram tersebut. Petugas kemudian mengantongi identitas pelaku.