Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pria tersebut diketahui berinisial AY (37), asal dari Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Dan dari tangannya turut diamankan sebilah sabit dan pisau.
Tak hanya itu, kepada penyidik AY mengaku bahwa dirinya baru keluar dari hotel Prodio di Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung pada Bulan November tahun lalu atas kasus penganiayaan.
“AY pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tulungagung atas kasus penganiayaan”, sambung AKP Musa.
Saat ini AY harus mendekam kembali di sel tahanan Mapolsek Rengel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta harus menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya AY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam di muka umum yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(ain)