Example floating
Example floating
Berita KediriKabar Daerah

Residivis Asal Ngunut Tulungagung, Buat Onar di Pasar Rengel Tuban

×

Residivis Asal Ngunut Tulungagung, Buat Onar di Pasar Rengel Tuban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Tuban, memo.co.id

Sejumlah warga dan pengguna jalan raya tepatnya di perempatan lampu merah Pasar Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur rabu (01/02/2017) digegerkan oleh seorang pria mabuk dengan membawa senjata tajam yang digunakan untuk menantang warga serta para pengguna jalan ditempat tersebut.

Warga yang merasa resah dan takut, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel, Polres Tuban. Mendapat laporan dari warga adanya seoarang pria yang bikin onar dengan badan yang penuh tato itu, langsung dikekuk oleh anggota Polsek Rengel dan diamankan di Mapolsek Rengel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Rengel Ajun Komisaris Musa Bakhtiar ketika dikonfirmasi memo.co.id membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Rengel ada seorang pria yang membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk dan saat ini telah kami amankan”, ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pria tersebut diketahui berinisial AY (37), asal dari Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Dan dari tangannya turut diamankan sebilah sabit dan pisau.

Tak hanya itu, kepada penyidik AY mengaku bahwa dirinya baru keluar dari hotel Prodio di Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung pada Bulan November tahun lalu atas kasus penganiayaan.

“AY pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tulungagung atas kasus penganiayaan”, sambung AKP Musa.

Saat ini AY harus mendekam kembali di sel tahanan Mapolsek Rengel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta harus menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya AY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam di muka umum yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(ain)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.