Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir , Sumatera Selatan menangkap SM (41), seorang pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai, Jumat (4/2/2022) malam. SM ditangkap lantaran mengabaikan penertiban yang telah dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku SM tersebut diamankan karena pihaknya mendapat laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Rantau Alai.
“Satu orang pemilik tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka SM diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, satu unit dump truck dan satu unit alat berat.