Example floating
Example floating
Daerah

Resahkan Warga Rantau Alai, Polisi Ciduk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

A. Daroini
×

Resahkan Warga Rantau Alai, Polisi Ciduk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Sebarkan artikel ini
Resahkan Warga Rantau Alai, Polisi Ciduk Pengusaha Tambang Pasir Ilegal

Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir , Sumatera Selatan menangkap SM (41), seorang pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai, Jumat (4/2/2022) malam. SM ditangkap lantaran mengabaikan penertiban yang telah dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku SM tersebut diamankan karena pihaknya mendapat laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Rantau Alai.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

“Satu orang pemilik tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Sabtu (5/2/2022).

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka SM diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, satu unit dump truck dan satu unit alat berat.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Dijelaskan juga, polisi kini sedang melakukan penyidikan, di antaranya dengan memeriksa buku catatan transaksi jual-beli pasir yang diamankan dari lokasi penambangan. “Pelaku ini menjalankan usaha tambang pasir ilegalnya memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat,” terang Shisca.

Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Dan sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir rencananya akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait perkara penambangan pasir ilegal ini. Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.