Example floating
Example floating
Kriminal

Remaja Pelajar Ditangkap Polisi karena Hubungan Seksual Terlarang

×

Remaja Pelajar Ditangkap Polisi karena Hubungan Seksual Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mereka telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 junto 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

“Karena pelaku masih di bawah umur, hukuman yang dijatuhkan akan dipotong sepertiga dari ancaman yang seharusnya,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pariaman bersama dengan barang bukti yang ada.

Baca Juga  20 Penipu 'Dating Apps' Dibekuk Polisi Jakarta! Warga Tiongkok Jadi Dalang

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.