Mereka telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 junto 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
“Karena pelaku masih di bawah umur, hukuman yang dijatuhkan akan dipotong sepertiga dari ancaman yang seharusnya,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pariaman bersama dengan barang bukti yang ada.