[ad_1]
Jombang, Memo
Remaja di Jombang harus berurusan dengan polisi, karena ulahnya telah mencabuli seorang bocah yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial BY (17) warga Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Korbannya sebut saja Bunga (7) yang masih tetangganya.
“Pelaku mencabuli korban karena merasa nafsu,” ucap Kasat Reskrim, Jumat (26/4/2019).
Pencabulan itu dilakukan di rumah BY. Saat itu, korban bermain ke rumahnya bersama dengan temannya. Kemudian, bermain dan menonton TV di kamar pelaku sambil tiduran.
Masih kata Moch Mukid, saat itulah BY muncul niat untuk menggoda dan mencabuli korban dengan cara menggelitik badan korban, setelah itu menurunkan celana korban sedikit lalu memasukkan tangannya ke dalam celana korban, setelah itu memasukkan jari tangannya ke alat kemaluan korban hingga korban merasa kesakitan.