Terlihat di lokasi rekontruksi sebagian warga yang menyaksikan hampir geram dan terpancing emosi saat tersangka baru di turunkan dari mobil tahanan. Pasalnya warga setempat menilai perbuatan tersangka tersangka sangat biadap dan tidak manusiwi serta membuat malu nama desa tempat tinggalnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Sentot tersebut tergolong sangat sadis. Pasalnya Korban balita laki laki yang masih berusia 2,5 dicabuli dengan sangat sadisnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Parahnya lagi tersangka dan korban masih merupakan kerabat yakni keponakan. Hubungan keluarga korban dan keluarga tersangka juga terjalin cukup baik.
Sementara itu orang tua korban Edi Triwahono yang juga bertindak sebagai saksi pada acara rekonstruksi waktu itu sangat berharap tersangka dihukum seberat-beratnya,” Saya minta Sentot dihukum mati. Nyawa harus dibalas dengan nyawa,” ungkap Edi ketika ditemui di lokasi rekontruksi
Akibat dari perbuatan tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 perbuatan cabul, penjara minimal 5 th dan maksimal 15 th ditambah 1/3 nya karena tersangka masih saudara/ pengasuhnya serta pasal 80 ayat 3, Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 th penjara. (Bs/Wing)