[ad_1]
NGANJUK,MEMO
Pekerjaan rehab gedung balai desa getas kecamatan tanjunganom berbuntut masalah. Dari lima ruang kerja yang diperbaiki dengan menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2018 senilai kurang lebih Rp 128 juta ternyata tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
” Pekerjaan itu bukan proyek multi years tapi tahun tunggal. Artinya batas waktu pengerjaannya sampai akhir tahun 2018. Melebihi deadline masuk katagori pelanggaran ,” ucap Sugianto ketua LSM Lembaga Penegak Demokrasi.
Perlu diketahui masih kata Sugianto , pekerjaan tersebut dimulai sejak bulan oktober 2018. Dalam tenggang waktu tiga bulan sampai bulan desember 2018 seharusnya hasil pekerjaanya sudah selesai 100% karena jenis pekerjaanya tergolong ringan.