“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung terjun ke lakasi,” terang Kapolsek Ngraho
Untuk menimbulkan efek jera terhadap para penambang, maka dilakukan penindakan dengan maksud membawa mesin yang masih berada di tengah bengawan solo, karena kurang personil petugas tidak berhasil membawa mesin karena pada saat menarik tali pengikat mesin para pelaku lebih dahulu menyelam dan memindahkan alat mereka ke wilayah Jateng.
“Sehingga anggota gabungan hanya dapat mengamankan barang bukti yang ada di tepian sungai”, imbuh Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi yang disinyalir adanya aktifitas penambangan yaitu 6 buah paralon berukukuran 4 dim, 1 buah sekop, 1 buah besi linggis dan 1 utas tali penambat berukuran 50m.(mus)