[ad_1]
Lamongan, Memo
Dalam rangka menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, Satgas Penananganan COVID-19 Kabupaten Lamongan menerjunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Alhasil dalam razia gabungan tersebut terjaring sejumlah 17 pengendara.
“Hari ini dilakukan sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Melalui razia masker ini kita sadarkan warga yang belum patuh protokol kesehatan dengan cara humanis,” ungkap Bupati Fadeli saat meninjau Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di depan Gedung Sport Center Lamongan pada Senin (14/9/2020)
Fadeli menambahkan, bagi pengendara yang terjaring langsung dilakukan sidang secara formal dengan menghadirkan hakim ketua serta panitera pengganti dari Pengadilan Negeri Lamongan.
Kepala Pengadilan Negeri Lamongan Raden Ari Muladi menerangkan, penerapan protokol kesehatan meliputi menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak. Namun saat ini baru penegakan disiplin penggunaan masker.
“Mulai hari ini penegakan disiplin protokol kesehatan kita lakukan. Sosialisasi ini merupakan pendidikan untuk masyarakat Lamongan, bagi yang tidak memakai masker sanksinya sudah menanti,” ungkap Ari Muladi.