Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat berkendara petugas melakukan tindakan tegas. Yakni memberikan surat tilang.
“Pengendara harus menunjukkan surat STNK dan SIM. Tapi sebagian pengendara ada yang tidak dapat menunjukkannya, ” terang Kasi Humas.
Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri
Dalam razia itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor milik pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat SIM dan STNK. Dan razia itu petugas menilang 15 pengendara.
“Jumlah tilang 15 lembar. Kami lakukan tindakan tegas itu agar para pengendara jera dan segera mengurus surat kelengkapan berkendara,” jelasnya.(eko/bs)
Baca Juga: Warga Dan Pedagang Geruduk Kantor SPPG Bandar Lor Kediri Karena Dugaan Penipuan












