Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat berkendara petugas melakukan tindakan tegas. Yakni memberikan surat tilang.
“Pengendara harus menunjukkan surat STNK dan SIM. Tapi sebagian pengendara ada yang tidak dapat menunjukkannya, ” terang Kasi Humas.
Dalam razia itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor milik pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat SIM dan STNK. Dan razia itu petugas menilang 15 pengendara.
“Jumlah tilang 15 lembar. Kami lakukan tindakan tegas itu agar para pengendara jera dan segera mengurus surat kelengkapan berkendara,” jelasnya.(eko/bs)