Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, mengatakan dari hasil razia tersebut petugas menyita 48 botol anggur 500, 333 botol Vodka, 262 botol Mansion Hause, 22 botol aqua besar Arak ,½ (setengah) jirigen arak, 108 (seratus delapan) botol Kuntul. “Barang bukti yang kita temukan berada di rumah Ika Apristian,”ungkap AKP Bowo.
Razia miras itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan dan kecelakaan yang dipicu lantaran pengaruh miras. Untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga adanya kios miras di eks lokalisasi Gedangsewu“tuturnya.
Baca Juga: Warga Dan Pedagang Geruduk Kantor SPPG Bandar Lor Kediri Karena Dugaan Penipuan
Sementara itu, pemilik kios dimintai keterangan untuk mengembangkan asal muasal penyetok miras tersebut. “Kami memeriksa pemilik kios tersebut untuk mengetahui penyetok miras , dan pemilik kios kita kenakan pasal pasal 136 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan,karena menjual miras yang tidak memenuhi standart keamanan pangan dan mutu pangan,”pungkasnya.(eko)












