Kediri Memo.co.id
Ika Apristian (30) warga Jln. Batam Desa Gedangsewu Kecamtan Pare Kabupaten,Rabu (5/4/17) malam di grebek anggota Polsek Pare,karena menjual miras di eks lokalisasi Gedangsewu. Alhasil, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merk. Ini pertanda bahwa jualan miras masih laris karena pengunjung lokalisasi masih banyak.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, mengatakan dari hasil razia tersebut petugas menyita 48 botol anggur 500, 333 botol Vodka, 262 botol Mansion Hause, 22 botol aqua besar Arak ,½ (setengah) jirigen arak, 108 (seratus delapan) botol Kuntul. “Barang bukti yang kita temukan berada di rumah Ika Apristian,”ungkap AKP Bowo.
Razia miras itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan dan kecelakaan yang dipicu lantaran pengaruh miras. Untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga adanya kios miras di eks lokalisasi Gedangsewu“tuturnya.
Sementara itu, pemilik kios dimintai keterangan untuk mengembangkan asal muasal penyetok miras tersebut. “Kami memeriksa pemilik kios tersebut untuk mengetahui penyetok miras , dan pemilik kios kita kenakan pasal pasal 136 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan,karena menjual miras yang tidak memenuhi standart keamanan pangan dan mutu pangan,”pungkasnya.(eko)