Hartono juga mengimbau LP3 untuk segera melaporkan jika terdapat pelanggaran terkait Pilkada Kota Kediri, baik kepada Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), maupun Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di setiap kelurahan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
“Bila ada temuan, segera laporkan kepada kami agar segera ditindaklanjuti. Jangan sampai tidak dilaporkan,” tegas Hartono.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta Bimtek, Wiyoko, mempertanyakan tentang legalitas pemantau pemilu yang belum terakreditasi. Ia bertanya apakah laporan atau aduan dari pemantau yang belum memiliki akreditasi resmi dari KPU tetap akan diterima oleh pihak KPU atau tidak.
Pertanyaan ini mencerminkan adanya kekhawatiran di antara pemantau terkait mekanisme pelaporan dan keabsahan pemantauan yang dilakukan oleh lembaga atau individu yang belum resmi terdaftar di KPU.
“Bagaimana status pemantau yang tidak terverifikasi oleh KPU? Apakah aduannya diterima dan dianggap sah?” tanya Wiyoko.
Menjawab hal tersebut, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Roihatul Jannah, menjelaskan bahwa lembaga pemantau yang tidak terdaftar resmi di KPU tidak dapat diakui dalam proses pemantauan pemilihan. Hanya lembaga yang telah lolos verifikasi dan memiliki identitas resmi sebagai pemantau yang diperbolehkan melakukan pemantauan.
“Jika ada lembaga pemantau yang tidak terdaftar di KPU, maka tidak dapat diproses, karena yang resmi menerbitkan SK adalah KPU,” pungkas Komisioner, yang akrab disapa Icha.
Dengan adanya Bimtek ini, LP3 Kota Kediri berharap seluruh anggotanya mampu menjalankan peran mereka dalam Pilkada 2024 dengan profesional dan objektif, demi terwujudnya pemilu yang transparan dan demokratis di Kota Kediri.(Hamzah)