Example floating
Example floating
Daerah

Rasia Tempat Kos, Polsek Diwek Jombang Glandang Penghuninya

A. Daroini
×

Rasia Tempat Kos, Polsek Diwek Jombang Glandang Penghuninya

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta

Abimanyu (25) buruh kuli, warga Dusun/Sugihwaras Rt. 04 Rw. 01 Kec. Ngoro Kab. Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Diwek. Ia harus diglandang ke Polsek Diwek, pasalnya terbukti telah menyimpan Narkoba jenis Pil Dobel L.

Pemuda yang indekost di Desa Ceweng Kec. Diwek Kab. Jombang diamankan petugas, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Kapolsek Diwek, Polres Jombang, AKP Bambang SB, SH mengatakan, saat itu anggota unit Reskrim Diwek melaksanakan razia tempat kos Desa Ceweng Kec. Diwek, karena disinyalir sering menjadi tempat transaksi Narkoba.

Kemudian, petugas mendapati didalam salah satu kamar kos ada 2 orang laki-laki dan 2 perempuan dan pada salah satu perempuan atas nama Ani membawa 1 klip plastik berisi 43 pil doble L yang dsimpan disaku celananya.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar