[ad_1]
Jombang, Memo
Baca Juga: Siap Melayani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Daop 7 Madiun Tes Narkoba Acak ke Petugas
Abimanyu (25) buruh kuli, warga Dusun/Sugihwaras Rt. 04 Rw. 01 Kec. Ngoro Kab. Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Diwek. Ia harus diglandang ke Polsek Diwek, pasalnya terbukti telah menyimpan Narkoba jenis Pil Dobel L.
Pemuda yang indekost di Desa Ceweng Kec. Diwek Kab. Jombang diamankan petugas, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Diwek, Polres Jombang, AKP Bambang SB, SH mengatakan, saat itu anggota unit Reskrim Diwek melaksanakan razia tempat kos Desa Ceweng Kec. Diwek, karena disinyalir sering menjadi tempat transaksi Narkoba.
Kemudian, petugas mendapati didalam salah satu kamar kos ada 2 orang laki-laki dan 2 perempuan dan pada salah satu perempuan atas nama Ani membawa 1 klip plastik berisi 43 pil doble L yang dsimpan disaku celananya.
Baca Juga: Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang KA












