Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Chepto Rosdyanto, M.Pd, menjelaskan bahwa teknis debat diserahkan pada kesepakatan masing-masing LO paslon. “Terkait teknis debat paslon, kita serahkan ke masing-masing LO paslon. Secara teknis, KPU hanya bertindak sebagai fasilitator. Jika keduanya sudah sepakat, itulah yang akan dihormati,” ujarnya.
Chepto berharap kedua belah pihak segera mencapai kesepakatan agar jadwal debat kedua tidak tertunda. “Kami berharap, kedua belah pihak segera menemukan kesepakatan agar tidak menunda jadwal debat kedua,” tutupnya.