[ad_1]
Situbondo, Memo
Rapat paripurna DPRD Situbondo nenyetujui nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan APBD (PAPBD) tahun 2019. DPRD memberikan batas waktu Rancangan Peraturan Daerah PAPBD hingga 29 Juli mendatang.
Wakil ketua DPRD Situbondo, menambahkan, jika Pemkab tak merampungkan tepat waktu, pasti berdampak terhadap pelaksanaan paripurna nota pengantar perubahan APBD. Pengesahan PAPBD diagendakan 5 Agustus mendatang.
Menurut, Zeiniye, Jumat, (26/7/2019), Pemkab memiliki waktu tujuh hari merampungkan penyusunan Raperda. Bahkan jika Pemkab dapat merampungkan lebih cepat akan lebih baik, mengingat batas waktu 29 Juli merupakan batas maksimal.
The post Rapat Paripurna Persetujuan Pembahasan KUA PPAS DPRD Situbondo appeared first on Memo Surabaya.