Madiun, Memo.co.id
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Joko Setiono,seluruh anggota dewan telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, menjadi Perda, Senin 18 Juli 2016.
Moh Sayuti, selaku Jubir menyampaikan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Madiun, serta berdasarkan hasil pembahan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Madiun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 11 sampai 12 juli 2016, maka pada Rapat Banggar DPRD menyampaiakn pendapatnya terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2015.
“Peyusunan dan pembahasan Raperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Utamanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 24 Tahun 2013, serta mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 107 Peraturan DPRD No 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Madiun. Dalam rangka evaluasi dan pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Madiun, Badan Anggaran DPRD berpedoman pada penetapan KUA dan PPAS APBD 2015, KUA dan PPAS Perubahan dasar APBD 2015 dan informasi hasil rapat dengar pendapat Komisi-komisi, serta dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur TA 2015. Untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 yang perlu disempurnakan dan mendapat perhatian sebagai berikut. Dengan banyaknya SILPA pelaksanaan APBD TA 2015 agar pelaksanaan dadn perhitungan pos belanja lebih dicermati di setiap SKPD sehingga terjadi penurunan SILPA bahkan silPA relatif sangat kecil karena penyerapan anggaran menjadi satu indicator prestasi kerja DKPD dan Pemerintah Kabupaten Madiun. Kemudian daftar kegiatan yang belum diselesaikan pada akhir tahun dan diselenggarakan kembali dalam tahun anggran berikutnya dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di setiap tahun supaya dirinci untuk keseluruhannya sehingga sisa lebih diperhitungkan lebih rill untuk dilanjutkan pelaksanaannya atau di geser sesuai peruntukannya sekaligus dituangkan dalam perencanaan perubahan APBD,” kata Sayuti.
Lebih lanjut Sayuti memparkan, adanya temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinbsi Jawa Timur terdapat penganggaran belanja yang tidak sesuai substansi dan mata anggran yang seharusnya pada beberapa satauan kerja Perangkat Daerah (SKPD), oleh karena itu tahun yang akan dating kepada pengguna anggaran terutama bagi SKPD ynag mempunyai penganggaran untuk diperhatikan supaya tidak terjadi kesalahan yang sama.
“Penganggaran dan realisasi barang dan jasa serta belanja modal dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada beberapa SKPD belum dapat melaksanakan penggunaan anggaran secara maksimal terbukti dengan masih tingginya SILPA APBD tahun 2015 oleh karena itu kepada seluruh SKPD untuk memperhatikan substansi kegiatan dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menyusun mata anggaran dalam rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD),” paparnya.
Kepada Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Madiun, lanjutnya, supaya lebih cermat dalam melakukan verivikasi atas alokasi anggaran pada RKA SKPD dan sekaligus melakukan pengawasan yang ketat terhadp pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan RKA SKPD yang tetap ditetapkan.
“Kemudian sistem pengelolaan asset, baik asset tetap dan asset bergerak pada pemerintahan Kabupaten Madiun segera dilaksanakan inventarisasi asset-aset daerah yang ada sebab masih banyak sekali asset-aset daerah yang belum tersertivikasi atas asset bergerak dimasa yang akan dating agar menjadi lebih baik, tertib, taat dan patuh pada pelaksanaannya kepada Kepala BPKAD selaku pembantu Pengelola Barang dan seluruh kepala SKPD selaku pengguna Barang agar optimal dalam melakukan fungsi pengamanan dan administrasi atas barang milik daerah yang dikuasai dan atau menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Madiun. Disamping itu kepada seluruh Kepala SKPD untuk memperingatkan masing-masing bendahara barang supaya lebih cermat dalam pengelolaan asset-aset daerah yang dikelolanya,” paparnya lagi’
Sementara itu terkait kebijakan yang telah diputuskan bupati selaku kepala daerah pada waktu berkunjung di daerah daerah bahkan di desa desa yang bertemu masyarakat langsung menjadi prioritas yang utama dan segera ditindaklanjuti oleh SKPD yang berkaitan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati Madiun, H Muhtarom, dalam sambutannya mengatakan, dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2015 yang telah diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan, beberapa hal dalam pembahasan yang harus dirumuskan yakni penurunan Silpa dalam tahun anggaran berikutnya, perencanaan kegiatan kanjutan dan iventarisasi aset. Khususnya percepatan proses kepemilikan asset pemerintah Kabupaten Madiun
“Karena iitu merupakan agenda yang harus kita cermati bersama demi untuk kemajuan Pemerintah Kabupaten Madiun,” kata Bupati Madiun, H Muhtarom, dalam sambutannya.
Bupati juga menyampaikan terimakasih atas masukan anggota DPRD dan akan digunakan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan guna langkah perbaikan dan penyempurnaan di waktu yang akan datang.
“Untuk agenda yang mendesak adalah perubahan APBD TA 2016, yang diawali dari KUA PPAS Perubahan sebagaimana lazimnya berpedoman pada ketentuan yang mendasar. Kemudian meningkatkan koordinasi yang baik di jajaran SKPD maupun instansi vertical, juga peningkatan konsultasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi serta antar pemerintah daerah,” lanjut H Muhtarom, dalam sambutannya. (adv/dhanny)