Example floating
Example floating
Daerah

Rampok Sadis Penjarah Motor di Jalan Raya, Ndlosor Ditembak Polisi

×

Rampok Sadis Penjarah Motor di Jalan Raya, Ndlosor Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
Rampok Sadis Penjarah Motor di Jalan Raya, Ndlosor Ditembak Polisi
Rampok Sadis Penjarah Motor di Jalan Raya, Ndlosor Ditembak Polisi

Satreskrim Polres Mojokerto , melumpuhkan kawanan jambret sadis yang aksinya sempat terekam CCTV, di Kecamatan Bangsal, dan Kecamatan Trowulan. Kawanan ini pernah menjambret seorang ibu yang terngah hamil, hingga korbannya terjatuh dari motor.

Satu dari dua pelaku jambret sadis yang berhasil dibekuk, terpaksa ditembak kakinya karena karena melawan saat akan ditangkap. Dalam rekaman CCTV, pelaku penjambretan yang menggunakan motor matic mengikuti korban dari jarak dekat, melihat korban lengah pelaku pun langsung mengambil tas milik korban dan kabur.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

Dua pelaku jambret sadis yang berhasil dibekuk adalah Irfan Anrizah. Dia merupakan warga Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Polisi berhasil menangkapnya, setelah polisi mempelajari rekaman CCTV.

Sedangkan satu jambret sadis lainnya adalah Arif Prasetyo, warga Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku terpaksa ditembak polisi, karena melawan saat akan ditangkap di Jawa Barat. “Saya tidak merencanakan penjambretan , dan mencari sasaran secara acak, sehingga tidak tahu jika korban dalam keadaan hamil tujuh bulan,” ujarnya di hadapan polisi.

Baca Juga: Prestasi Luar Biasa Budaya Greatness Grup Merdeka Cetak Puluhan Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan di Sektor Tambang Hingga Raih Penghargaan K3

Kapolres Mojokerto , AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus penjambretan ini terungkap setelah ada laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Korban merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang baru saja keluar dari lapas. “Tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya. ( met )