Example floating
Example floating
Home

Rahmat Santoso Kritik Pengembalian Merek Lama: “Ini Kejanggalan Hukum”

Prawoto Sadewo
×

Rahmat Santoso Kritik Pengembalian Merek Lama: “Ini Kejanggalan Hukum”

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) menyoroti praktik pengembalian merek yang telah dihapus lantaran tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso, menilai langkah tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha, investor, hingga pekerja di sektor terkait.

Sorotan ini berawal dari kasus hukum yang tertuang dalam LP No. B/586/VIII/2024/SPKT Polda Bali tertanggal 16 Agustus 2025 di Unit IV Subdit I Ditreskrimsus. Dalam kasus tersebut, pengembalian merek yang sebelumnya sudah dihapus berujung pada penyitaan ribuan barang dagangan dan penutupan sejumlah gerai usaha, sehingga mengganggu aktivitas ekonomi dan menimbulkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Strategi Pemkab Kediri Optimalkan Empat Destinasi Wisata Unggulan Dongkrak Pendapatan Daerah

Rahmat menjelaskan, prinsip penghapusan merek karena non-use sebenarnya merupakan bagian dari hukum nasional untuk mencegah penimbunan hak serta melindungi pemilik merek yang produktif.

“Namun yang terjadi sekarang justru sebaliknya, merek yang sudah dihapus justru bisa dikembalikan. Ini menimbulkan kejanggalan hukum dan merusak kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Rahmat, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Menikmati Sensasi Tren Sarapan Estetik Gunung Bromo dengan Pemandangan Alam Memukau

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung tahun 2001 yang menghapus merek atas nama Mohindar H.B. karena tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Sesuai ketentuan undang-undang merek, penghapusan itu sah secara hukum.

Kemudian pada tahun 2007, pengusaha Fong Felix mendaftarkan merek “POLO KIDS” dan sejak saat itu menjalankan investasi di bidang produksi, tenaga kerja, rantai pasok, serta membuka gerai resmi. Fong Felix tercatat sebagai pemegang sah sejumlah merek dagang terdaftar, seperti LOGO ORANG MENUNGGANG KUDA, RLPCPolo, dan NAVYPOLORALPHLAUREN untuk kelas 25.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Ornamen Tematik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Stasiun,,,Lebih Berwarna

Namun, tiba-tiba muncul klaim pengembalian hak merek yang sebelumnya telah dihapus melalui putusan MA. Pengembalian itu, kata Rahmat, telah mengganggu kelangsungan usaha kliennya.

“Bagaimana bisa hak atas merek yang sudah dihapus bisa kembali berlaku? Ini harus dijelaskan dasar hukumnya,” tegas Rahmat, yang bersama Petrus Bala Pattyona bertindak sebagai penasihat hukum Fong Felix.

Rahmat menilai, penghapusan merek semestinya menghapus seluruh hak pendaftar sebelumnya, kecuali ada alasan hukum yang sah, seperti pembatalan putusan penghapusan berdasarkan novum yang kuat. Ia bahkan menduga adanya putusan ultra petita, yaitu putusan yang melampaui apa yang dimohonkan.