Example floating
Example floating
Berita

Rahasia Tersembunyi! Kebijakan Baru Pemerintah Soal Pengemplang Cukai

×

Rahasia Tersembunyi! Kebijakan Baru Pemerintah Soal Pengemplang Cukai

Sebarkan artikel ini
Rahasia Tersembunyi! Kebijakan Baru Pemerintah Soal Pengemplang Cukai
Rahasia Tersembunyi! Kebijakan Baru Pemerintah Soal Pengemplang Cukai
Example 468x60

Namun, penghentian penyidikan hanya dilakukan terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pihak yang bersangkutan kemudian harus membayar sanksi administratif berupa denda empat kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Mas Dhito Lanjutkan

Selain itu, dalam proses penyidikan, penyidik dapat memberitahukan kepada tersangka bahwa mereka dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Sesuai dengan Pasal 4, menteri atau pejabat yang ditunjuk juga melakukan penelitian atas permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan jumlah sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan.

“Tersangka harus membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” jelasnya.

Dalam penjelasan umumnya, mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun, dalam proses tersebut, belum memberikan efek jera bagi pelaku dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Sementara itu, mengingat filosofi cukai sebagai instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukumnya adalah kemanfaatan, maka sanksi administratif berupa denda dianggap akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan sanksi pidana.

Implikasi Kebijakan Pemerintah dalam Menghapus Tuntutan Pidana Bagi Pengemplang Cukai: Tinjauan atas Tantangan dan Keterbatasan Implementasi

Kebijakan pemerintah untuk menghapus tuntutan pidana terhadap pengemplang cukai yang membayar empat kali lipat nilai denda menimbulkan ketidakpastian terkait penerapannya. Meskipun ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023, keputusan akhir tetap berada di tangan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa saran yang diberikan oleh Kementerian Keuangan hanya sebatas usulan kepada Kejaksaan Agung, yang dapat disetujui atau ditolak. Sementara itu, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memprioritaskan penerimaan negara, namun hal ini dilakukan secara selektif dengan dasar yang kuat.

Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini masih memerlukan penelitian yang lebih mendalam terkait efektivitasnya dalam meningkatkan penerimaan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun
Berita

“Merekapun mengambil sejumlah uang cash senilai 41 juta…

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Tersangka AK Bisa Masuk Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
Berita

Sebelumnya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dari Direktorat…

Prabowo Tegas, Sikat Habis Judi Online dan Korupsi
Berita

“Tidak ada tempat untuk judi online dan praktik…

Presiden Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM
Berita

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan mampu meningkatkan…

Berita

Selain itu, penguatan kerja sama antara kementerian dan…

Megawati Absen dalam Pelantikan Prabowo-Gibran
Berita

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada mantan…