Example floating
Example floating
Life Style

Ini Dia! Rahasia Tersembunyi BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!

Alfi Fida
×

Ini Dia! Rahasia Tersembunyi BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!

Sebarkan artikel ini
Ini Dia! Rahasia Tersembunyi BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!
Ini Dia! Rahasia Tersembunyi BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!

BPJS Kesehatan tidak akan memberikan jaminan kesehatan untuk korban kecelakaan ganda yang sudah dicakup oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja adalah lembaga yang menyelenggarakan program asuransi kecelakaan lalu lintas, dan mereka memberikan manfaat asuransi hingga 20 juta rupiah kepada korban kecelakaan ganda.

Jika biaya pengobatan korban kecelakaan masih berada di bawah batas tersebut, maka Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya. Namun, jika biaya pengobatan melebihi batas ini, BPJS Kesehatan akan membantu menutupi selisihnya.

  • Kecelakaan ganda yang melibatkan penumpang transportasi umumKecelakaan ganda yang melibatkan penumpang transportasi umum juga sudah dicakup oleh Jasa Raharja, sehingga BPJS Kesehatan tidak akan memberikan jaminan kesehatan untuk jenis kecelakaan ini.
  • Kecelakaan KerjaBPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dicakup oleh program jaminan kecelakaan kerja. Program ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.
  • Itu adalah empat jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan ini, biaya pengobatan masih dapat ditanggung oleh program JKN-KIS. Namun, untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan, peserta harus memiliki surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.

    Baca Juga: Kopi Ternyata Bisa Jadi "Teman" Penderita Diabetes, Ini Rahasia di Balik Manfaatnya

    Penting untuk Tahu! Jenis Kecelakaan yang Tidak Dicakup oleh BPJS Kesehatan

    Dalam kesimpulan, sangat penting untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam cakupan jaminan kesehatannya. Sebagaimana dijelaskan di atas, ada empat jenis kecelakaan yang tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.

    Namun, penting untuk diingat bahwa di luar jenis-jenis kecelakaan ini, program JKN-KIS masih dapat membantu dalam menanggung biaya pengobatan. Namun, untuk memastikan klaim Anda dapat diproses oleh BPJS Kesehatan, Anda perlu memiliki surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.

    Baca Juga: Rahasia Kopi Hitam Tanpa Gula Manfaat Ajaib untuk Kesehatan

    Jadi, selalu perhatikan ketentuan ini agar Anda tidak terkejut ketika membutuhkan pertolongan medis dalam situasi darurat.