BPJS Kesehatan tidak akan memberikan jaminan kesehatan untuk korban kecelakaan ganda yang sudah dicakup oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja adalah lembaga yang menyelenggarakan program asuransi kecelakaan lalu lintas, dan mereka memberikan manfaat asuransi hingga 20 juta rupiah kepada korban kecelakaan ganda.
Jika biaya pengobatan korban kecelakaan masih berada di bawah batas tersebut, maka Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya. Namun, jika biaya pengobatan melebihi batas ini, BPJS Kesehatan akan membantu menutupi selisihnya.
Itu adalah empat jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan ini, biaya pengobatan masih dapat ditanggung oleh program JKN-KIS. Namun, untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan, peserta harus memiliki surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.
Penting untuk Tahu! Jenis Kecelakaan yang Tidak Dicakup oleh BPJS Kesehatan
Dalam kesimpulan, sangat penting untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam cakupan jaminan kesehatannya. Sebagaimana dijelaskan di atas, ada empat jenis kecelakaan yang tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Namun, penting untuk diingat bahwa di luar jenis-jenis kecelakaan ini, program JKN-KIS masih dapat membantu dalam menanggung biaya pengobatan. Namun, untuk memastikan klaim Anda dapat diproses oleh BPJS Kesehatan, Anda perlu memiliki surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.
Jadi, selalu perhatikan ketentuan ini agar Anda tidak terkejut ketika membutuhkan pertolongan medis dalam situasi darurat.