Apakah Anda sudah tahu bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis kecelakaan? Bagi peserta BPJS Kesehatan, pengetahuan ini sangat penting. Undang-Undang yang berlaku sejak tahun 2014 mewajibkan warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun ada beberapa kondisi kecelakaan yang tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.
Mari kita bahas lebih lanjut tentang jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan apa yang harus Anda ketahui tentangnya.
Jenis Kecelakaan yang Tidak Dicakup oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah sebuah lembaga publik yang memberikan jaminan biaya pengobatan untuk sebagian besar jenis penyakit. Undang-Undang yang diberlakukan sejak tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia diharuskan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Mirip dengan asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta harus membayar iuran setiap bulannya. Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta berhak menerima layanan kesehatan gratis di berbagai klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tetapi, penting untuk diingat bahwa ada beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, terutama yang berkaitan dengan kecelakaan yang dialami peserta BPJS Kesehatan.
Jenis-jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiriKecelakaan tunggal adalah jenis kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan kendaraan lainnya. Biasanya, kecelakaan ini terjadi akibat kesalahan pengemudi.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian, seperti konsumsi minuman beralkohol atau narkoba saat mengemudi. Selain itu, kecelakaan yang terjadi saat pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi untuk melakukan tindakan kriminal, seperti perampokan, tindak kekerasan, atau tindakan seksual, juga tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan yang terjadi ketika seseorang berusaha untuk mengakhiri hidup atau dalam situasi pertikaian antar kelompok juga termasuk dalam kategori yang tidak dicakup.
Batasan Cakupan BPJS Kesehatan: Apa yang Harus Anda Pahami?
- Kecelakaan ganda yang telah dicakup oleh Jasa RaharjaKecelakaan ganda adalah jenis kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih, atau melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan tidak akan memberikan jaminan kesehatan untuk korban kecelakaan ganda yang sudah dicakup oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja adalah lembaga yang menyelenggarakan program asuransi kecelakaan lalu lintas, dan mereka memberikan manfaat asuransi hingga 20 juta rupiah kepada korban kecelakaan ganda.
Jika biaya pengobatan korban kecelakaan masih berada di bawah batas tersebut, maka Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya. Namun, jika biaya pengobatan melebihi batas ini, BPJS Kesehatan akan membantu menutupi selisihnya.
- Kecelakaan ganda yang melibatkan penumpang transportasi umumKecelakaan ganda yang melibatkan penumpang transportasi umum juga sudah dicakup oleh Jasa Raharja, sehingga BPJS Kesehatan tidak akan memberikan jaminan kesehatan untuk jenis kecelakaan ini.
- Kecelakaan KerjaBPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dicakup oleh program jaminan kecelakaan kerja. Program ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Itu adalah empat jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan ini, biaya pengobatan masih dapat ditanggung oleh program JKN-KIS. Namun, untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan, peserta harus memiliki surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.
Penting untuk Tahu! Jenis Kecelakaan yang Tidak Dicakup oleh BPJS Kesehatan
Dalam kesimpulan, sangat penting untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam cakupan jaminan kesehatannya. Sebagaimana dijelaskan di atas, ada empat jenis kecelakaan yang tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Namun, penting untuk diingat bahwa di luar jenis-jenis kecelakaan ini, program JKN-KIS masih dapat membantu dalam menanggung biaya pengobatan. Namun, untuk memastikan klaim Anda dapat diproses oleh BPJS Kesehatan, Anda perlu memiliki surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.
Jadi, selalu perhatikan ketentuan ini agar Anda tidak terkejut ketika membutuhkan pertolongan medis dalam situasi darurat.