Example floating
Example floating
Life Style

Ini Dia! Rahasia Tersembunyi BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!

×

Ini Dia! Rahasia Tersembunyi BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!

Sebarkan artikel ini
Ini Dia! Rahasia Tersembunyi BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!
Ini Dia! Rahasia Tersembunyi BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui!
Example 468x60

MEMO

Apakah Anda sudah tahu bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis kecelakaan? Bagi peserta BPJS Kesehatan, pengetahuan ini sangat penting. Undang-Undang yang berlaku sejak tahun 2014 mewajibkan warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun ada beberapa kondisi kecelakaan yang tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

Example 300x600

Mari kita bahas lebih lanjut tentang jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan apa yang harus Anda ketahui tentangnya.

Jenis Kecelakaan yang Tidak Dicakup oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah sebuah lembaga publik yang memberikan jaminan biaya pengobatan untuk sebagian besar jenis penyakit. Undang-Undang yang diberlakukan sejak tahun 2014 menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia diharuskan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Mirip dengan asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta harus membayar iuran setiap bulannya. Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta berhak menerima layanan kesehatan gratis di berbagai klinik dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tetapi, penting untuk diingat bahwa ada beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, terutama yang berkaitan dengan kecelakaan yang dialami peserta BPJS Kesehatan.

Jenis-jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiriKecelakaan tunggal adalah jenis kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan kendaraan lainnya. Biasanya, kecelakaan ini terjadi akibat kesalahan pengemudi.

    BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan untuk kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian, seperti konsumsi minuman beralkohol atau narkoba saat mengemudi. Selain itu, kecelakaan yang terjadi saat pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi untuk melakukan tindakan kriminal, seperti perampokan, tindak kekerasan, atau tindakan seksual, juga tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.

    Kecelakaan yang terjadi ketika seseorang berusaha untuk mengakhiri hidup atau dalam situasi pertikaian antar kelompok juga termasuk dalam kategori yang tidak dicakup.

    Batasan Cakupan BPJS Kesehatan: Apa yang Harus Anda Pahami?

  2. Kecelakaan ganda yang telah dicakup oleh Jasa RaharjaKecelakaan ganda adalah jenis kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih, atau melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
    Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.