Example floating
Example floating
Berita

Ini Rahasia Sukses Indonesia Emas 2045 yang Wajib Diketahui!

×

Ini Rahasia Sukses Indonesia Emas 2045 yang Wajib Diketahui!

Sebarkan artikel ini
Ini Rahasia Sukses Indonesia Emas 2045 yang Wajib Diketahui!
Ini Rahasia Sukses Indonesia Emas 2045 yang Wajib Diketahui!
Example 468x60

MEMO

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dengan tegas memaparkan sasaran dan prioritas pembangunan dalam Visi Indonesia Emas 2045 kepada 18 partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum 2024. Dalam upaya mencapai visi ambisius ini, partai politik, capres, dan cawapres diwajibkan untuk memahami dengan baik perencanaan nasional yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029.

Mas Dhito Lanjutkan

Bagaimana visi besar ini dijabarkan dalam target pembangunan? Mari kita simak lebih lanjut dalam kesimpulan artikel di bawah ini.

Perencanaan Pembangunan Nasional yang Menantang: Visi Indonesia Emas 2045

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, telah mengungkapkan target pembangunan Visi Indonesia Emas 2045 kepada 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024. Beliau menegaskan bahwa partai politik, calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) yang mereka dukung harus memiliki pemahaman yang kuat tentang perencanaan pembangunan nasional yang diatur oleh Visi Indonesia Emas 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029.

Suharso menambahkan bahwa partai politik dan capres/cawapres harus memastikan bahwa program-program prioritas yang mereka usulkan sejalan dengan koridor-koridor pembangunan, sehingga program-program tersebut dapat diwujudkan dengan konkret.

Beliau menyatakan, “Kami (Bappenas dan KPU) terbuka untuk memberikan penjelasan yang lebih detail dan rinci kepada teman-teman dari partai politik. Kantor kami selalu terbuka. Semoga ini menjadi dasar bagi semua partai politik untuk berkreasi sebaik mungkin.”

Penyelarasan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang mengharuskan visi, misi, dan program pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada RPJPN, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Target Ambisius: Pendapatan, Kemiskinan, dan Ketimpangan dalam RPJPN 2025-2045

RPJPN 2025-2045 mengusung visi Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Menurut Suharso, visi ini diuraikan melalui sejumlah target pembangunan, termasuk meningkatkan pendapatan per kapita hingga setara dengan negara maju sebesar US$ 30.300, mengurangi tingkat kemiskinan menjadi nol persen, mengurangi ketimpangan, mencapai peringkat 15 besar negara maju, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, dan mencapai emisi gas rumah kaca netral dengan mengurangi intensitas emisi.

Sebagai langkah awal, Suharso menjelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus merumuskan visi, misi, dan program prioritas mereka dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029. Rancangan ini berperan sebagai panduan pembangunan selama lima tahun ke depan, dan juga sebagai arahan bagi kementerian/lembaga/BUMN dan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.