Komisi II DPR RI sepakat untuk mengkaji rencana pemerintah dalam percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), pemerintah memaparkan alasan-alasan mendesak untuk mengubah jadwal pemilihan tersebut. Mari kita lihat bagian terpenting dari pembahasan ini dalam tiga alinea terakhir.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI Bahas Perubahan Jadwal Pilkada
Komisi II DPR telah menyetujui untuk mengkaji usulan pemerintah terkait percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). DPR akan mengadakan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Dalam pertemuan tersebut, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah memiliki alasan-alasan tertentu untuk mempercepat jadwal pemilihan Pilkada 2024 dari bulan November menjadi bulan September 2024. Salah satu alasan tersebut adalah adanya 101 daerah dan 4 daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat yang telah diisi oleh penjabat kepala daerah sejak tahun 2022. Selain itu, ada 170 daerah yang juga telah diisi oleh penjabat kepala daerah pada tahun 2023.
Pada tahun 2024, sebanyak 270 kepala daerah pemilihan akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 31 Desember. Oleh karena itu, Tito Karnavian mengungkapkan potensi terjadinya kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025 jika langkah-langkah tidak diambil untuk mengatasi situasi tersebut.
Menteri Tito Karnavian Ungkap Alasan Urgensi Percepatan Pilkada
Tito juga mengusulkan agar kampanye Pilkada 2024 dapat dipersingkat untuk menghindari tumpang tindih antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa secara konstitusional, keputusan untuk menerbitkan Perppu Pilkada adalah hak yang dimiliki oleh pemerintah dan presiden. Perppu dianggap sebagai produk hukum yang sah berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Doli Kurnia juga menekankan bahwa jika terdapat kegentingan yang memaksa, presiden memiliki hak untuk mengeluarkan Perppu tersebut.