Meskipun demikian, Joko memberikan solusi bagi pembeli yang ingin memiliki SHM atas rumah yang dibeli melalui KPR. Ia menyarankan agar pemegang KPR mengajukan peningkatan status kepemilikan ke bank yang memberikan pinjaman untuk pembelian rumah.
“Ada prosedur di bank karena sertifikat masih dijadikan jaminan. Prosesnya mudah,” ungkapnya.
“Selama masa KPR belum lunas, konsumen dapat meningkatkan status HGB (sertifikat Hak Guna Bangunan)-nya, hak atas tanah tersebut, menjadi kepemilikan (SHM),” tambah Joko.
Meskipun demikian, Joko menegaskan bahwa pemilik KPR tidak diwajibkan untuk meningkatkan status kepemilikannya dari HGB menjadi SHM. Ia menekankan bahwa HGB juga sudah memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Memahami Perbedaan Antara HGB dan SHM dalam Pembelian Rumah melalui KPR: Solusi dan Penjelasan dari Ahli Properti
Dengan demikian, meskipun pemilik KPR tidak diwajibkan meningkatkan status kepemilikannya dari HGB menjadi SHM, Joko Suranto menegaskan bahwa HGB juga memiliki kekuatan hukum yang cukup. Namun, bagi yang ingin memiliki SHM, solusinya adalah mengajukan peningkatan status kepemilikan ke bank pemberi pinjaman, dengan proses yang dijelaskan oleh Joko.
Ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai perbedaan antara HGB dan SHM dalam transaksi properti KPR.