Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak selalu menjadi milik pasti, meskipun pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah diselesaikan sepenuhnya. Kejadian ini belakangan menjadi perbincangan di media sosial ketika seorang pemilik KPR mengeluhkan bahwa ia hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas rumahnya, tanpa memegang SHM.
Joko Suranto, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI), ikut angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, pemberian HGB untuk rumah yang dibeli melalui KPR sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
“Perusahaan pengembang hanya dapat memberikan HGB. Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, sertifikatnya seharusnya HGB, sesuai dengan peraturan undang-undang,” terang Joko pada Jumat (24/11).
“Hak kepemilikan PT (Perseroan Terbatas) berupa HGB atau hak lainnya. Jika tidak dijanjikan dalam bentuk kepemilikan atau konsumen belum melakukan balik nama, maka tetap HGB,” tambahnya.
Joko Suranto: Solusi Mudah Tingkatkan Status Kepemilikan Properti Anda
Ia menegaskan bahwa pemberian status HGB bukanlah keputusan sepihak dari pengembang. Menurutnya, para pengembang hanya mematuhi peraturan yang tercantum dalam UU Pokok Agraria.