Apakah Anda tahu bahwa peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat mengklaim kacamata secara gratis? Menurut Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peluang ini tersedia sekali setiap dua tahun.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang syarat dan langkah-langkah klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Selengkapnya, mari kita simak kesimpulan dari artikel ini di bawah ini.
Klaim Kacamata Gratis dengan Mudah Melalui BPJS Kesehatan
Tahukah Anda bahwa saat ini peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim pembuatan kacamata secara gratis? Hal ini diatur dalam buku Panduan Pelayanan untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di mana peserta berhak untuk mengajukan klaim layanan ini sekali setiap dua tahun.
Kacamata yang dapat diajukan klaimnya oleh peserta BPJS Kesehatan harus memiliki kebutuhan lensa minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
Besaran plafon klaim kacamata bervariasi sesuai dengan tingkat hak rawat dan jenis peserta BPJS Kesehatan. Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta dengan hak rawat kelas 3 akan memperoleh plafon sebesar Rp165 ribu. Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 dapat mengklaim hingga Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan hak rawat kelas 1 memiliki plafon klaim sebesar Rp330 ribu.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, sebagaimana yang disusun oleh CNBC Indonesia pada tanggal 24 September 2023:
Persyaratan Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
- Klaim kacamata hanya dapat diajukan paling cepat setiap 2 tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis.
- Klaim dapat dilakukan baik untuk mata minus maupun mata silinder.
Nilai Penggantian Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Syarat, Plafon Klaim, dan Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Langkah-langkah untuk Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan:
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Seperti halnya dengan layanan lainnya, Anda harus memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk mengajukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan. Pastikan untuk mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
Setelah itu, mintalah surat rujukan, dan kemudian tunjukkan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Berkonsultasi dengan Dokter Mata
Setibanya di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan mata dan menerima resep untuk pembelian kacamata. Pastikan untuk mengunjungi dokter maupun poliklinik yang telah ditunjuk oleh BPJS agar proses pembelian kacamata berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
- Penggunaan Resep untuk Kacamata
Setelah menjalani pemeriksaan mata dengan BPJS, Anda akan menerima resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa resep tersebut dilegalisir oleh dokter spesialis mata agar dapat digunakan untuk pembelian kacamata.
- Kunjungi Toko Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS
Selanjutnya, langkah untuk membeli kacamata melalui BPJS adalah dengan mengunjungi toko optik yang bekerja sama dengan BPJS. Di toko optik BPJS tersebut, Anda dapat membeli kacamata sesuai dengan kebutuhan Anda.
Dalam proses pembelian ini, jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata yang Anda butuhkan tidak tersedia, Anda dapat menggunakan resep sebagai panduan untuk memesan kacamata yang dapat di-klaim melalui BPJS.
Panduan Klaim Kacamata Gratis melalui BPJS Kesehatan: Simak Syarat dan Langkah-langkahnya
Dalam upaya memberikan layanan yang lebih baik kepada peserta, BPJS Kesehatan telah menyediakan plafon klaim yang bervariasi berdasarkan hak rawat masing-masing. Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta dengan hak rawat kelas 3 memiliki plafon sebesar Rp165 ribu, sementara peserta dengan hak rawat kelas 2 dapat mengklaim hingga Rp220 ribu.
Sedangkan bagi pasien dengan hak rawat kelas 1, plafon klaim yang tersedia mencapai Rp330 ribu. Dengan berbagai langkah yang telah dijelaskan di atas, peserta BPJS Kesehatan kini dapat memperoleh kacamata yang sesuai dengan kebutuhan mereka dengan lebih mudah dan terjangkau.
Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan hak klaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan ini untuk menjaga kesehatan mata Anda dengan baik.












