Apakah Anda tahu bahwa peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat mengklaim kacamata secara gratis? Menurut Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peluang ini tersedia sekali setiap dua tahun.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang syarat dan langkah-langkah klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Selengkapnya, mari kita simak kesimpulan dari artikel ini di bawah ini.
Klaim Kacamata Gratis dengan Mudah Melalui BPJS Kesehatan
Tahukah Anda bahwa saat ini peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim pembuatan kacamata secara gratis? Hal ini diatur dalam buku Panduan Pelayanan untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di mana peserta berhak untuk mengajukan klaim layanan ini sekali setiap dua tahun.
Kacamata yang dapat diajukan klaimnya oleh peserta BPJS Kesehatan harus memiliki kebutuhan lensa minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
Besaran plafon klaim kacamata bervariasi sesuai dengan tingkat hak rawat dan jenis peserta BPJS Kesehatan. Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta dengan hak rawat kelas 3 akan memperoleh plafon sebesar Rp165 ribu. Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 dapat mengklaim hingga Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan hak rawat kelas 1 memiliki plafon klaim sebesar Rp330 ribu.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, sebagaimana yang disusun oleh CNBC Indonesia pada tanggal 24 September 2023:
Persyaratan Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
- Klaim kacamata hanya dapat diajukan paling cepat setiap 2 tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis.
- Klaim dapat dilakukan baik untuk mata minus maupun mata silinder.
Nilai Penggantian Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Syarat, Plafon Klaim, dan Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Langkah-langkah untuk Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan:
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Seperti halnya dengan layanan lainnya, Anda harus memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk mengajukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan. Pastikan untuk mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.