Terakhir, Partai Bulan Bintang, sebagai anggota Koalisi Indonesia Maju, juga tidak menutup pintu bagi Gibran. Sekjen PBB, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa Gibran akan menjadi opsi kedua jika Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak bersedia menjadi cawapres Prabowo.
Meskipun usia Gibran belum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilu, yaitu minimal 40 tahun, sementara Gibran baru berusia 36 tahun, gugatan terhadap usia minimal capres-cawapres yang saat ini masih 35 tahun masih tengah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Potensi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
Dalam perjalanan menuju Pilpres 2024, dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden semakin kuat. Dari usulan DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan hingga kelompok relawan seperti Relawan Projo Jatim dan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi), semakin banyak suara yang mendukung ide tersebut.
Bahkan, kelompok Gibran Untuk Negeri (GUN) Provinsi Bali juga telah secara resmi mendeklarasikan dukungan mereka. Namun, tantangan usia minimal calon wakil presiden yang saat ini masih 35 tahun menjadi hal yang perlu diatasi.
Dalam waktu mendatang, kita akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait potensi Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pemilihan Presiden 2024.