Pada Pilpres 2024, potensi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto semakin berkembang. Dalam beberapa alinea terakhir, kita akan menyimak dukungan dari berbagai kelompok relawan dan partai politik terhadap Gibran serta tantangan yang dihadapinya terkait usia minimal calon wakil presiden sesuai UU Pemilu.
Gibran Rakabuming Raka, Calon Cawapres Potensial Prabowo Subianto
Wali Kota Solo, yang juga merupakan putra dari Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, semakin mendapatkan perhatian sebagai salah satu calon potensial untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024. Banyak kelompok relawan dan anggota partai politik yang mulai mendukung ide tersebut.
Dukungan pertama datang dari DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan, yang mengusulkan agar Gibran menjadi cawapres Prabowo. Usulan ini muncul dalam Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Gerindra Tangsel yang diadakan pada Minggu (8/10). Rapat ini dihadiri oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Li Claudia Chandra, Ketua DPC Gerindra Tangsel, menyatakan bahwa Gibran dianggap sebagai sosok pemuda yang berpotensi membawa Indonesia ke arah kemajuan di masa mendatang.
Pendapat serupa juga dinyatakan oleh kelompok relawan pendukung Jokowi di Jawa Timur. Mayoritas Relawan Projo Jatim mendukung Prabowo dan Gibran. Plt DPD Projo Jatim, Handoko, mengungkapkan bahwa nama Prabowo dan Gibran muncul dalam proses pemungutan suara oleh DPC Projo se-Jatim melalui Konferda Projo pada Sabtu (7/10) lalu.
Hasilnya, Prabowo mendapatkan dukungan dari 29 suara dari DPC, sedangkan Gibran unggul dengan 22 suara untuk bakal calon wakil presiden.
Dukungan Luar Biasa dan Tantangan Usia dalam Pilpres 2024
Tidak hanya itu, kelompok relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) juga telah mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo, dengan usulan agar Prabowo berpasangan dengan Gibran di Pilpres 2024. Ketua Umum Samawi, Gus Muhammad Nahdy, menganggap pasangan ini akan menjadi kombinasi yang kuat, dengan Prabowo yang tegas dan dedikatif, serta Gibran yang inovatif dan memahami kebutuhan generasi muda.
Selanjutnya, relawan yang tergabung dalam kelompok Gibran Untuk Negeri (GUN) Provinsi Bali juga secara resmi mendeklarasikan dukungan mereka kepada Gibran sebagai calon wakil presiden. Ketua DPD Gun Bali, AA. Gede Agung Wedhatama, mengatakan bahwa mereka mendukung Gibran karena dianggap sebagai sosok pemuda yang mampu membawa Indonesia ke arah kemajuan. Gerakan dukungan ini disebut sebagai reaksi organik dari keinginan hati.
Terakhir, Partai Bulan Bintang, sebagai anggota Koalisi Indonesia Maju, juga tidak menutup pintu bagi Gibran. Sekjen PBB, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa Gibran akan menjadi opsi kedua jika Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak bersedia menjadi cawapres Prabowo.
Meskipun usia Gibran belum memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilu, yaitu minimal 40 tahun, sementara Gibran baru berusia 36 tahun, gugatan terhadap usia minimal capres-cawapres yang saat ini masih 35 tahun masih tengah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Potensi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024
Dalam perjalanan menuju Pilpres 2024, dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden semakin kuat. Dari usulan DPC Partai Gerindra Tangerang Selatan hingga kelompok relawan seperti Relawan Projo Jatim dan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi), semakin banyak suara yang mendukung ide tersebut.
Bahkan, kelompok Gibran Untuk Negeri (GUN) Provinsi Bali juga telah secara resmi mendeklarasikan dukungan mereka. Namun, tantangan usia minimal calon wakil presiden yang saat ini masih 35 tahun menjadi hal yang perlu diatasi.
Dalam waktu mendatang, kita akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait potensi Gibran sebagai cawapres Prabowo di Pemilihan Presiden 2024.