Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (Rp 76 miliar).
Silmy juga menjelaskan bahwa pemegang Golden Visa akan menikmati berbagai manfaat eksklusif, seperti masa berlaku yang lebih panjang, kemudahan dalam perjalanan masuk dan keluar Indonesia, serta penghematan waktu dalam hal administrasi.
Ia menambahkan, “Setibanya di Indonesia, mereka tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.”
Potensi Dampak Positif Kebijakan Golden Visa untuk Indonesia
Kebijakan Golden Visa telah terbukti sukses di berbagai belahan dunia, membantu negara-negara mendapatkan investasi asing yang berarti dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di tengah persaingan global, Indonesia berharap dapat mengikuti jejak positif ini dengan menerapkan aturan serupa.
Seperti yang dijelaskan oleh Silmy Karim, Indonesia memiliki potensi besar yang dapat dikelola dan dikembangkan. Oleh karena itu, dengan kebijakan Golden Visa yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM serta Peraturan Menteri Keuangan, Indonesia bisa menjadi tujuan menarik bagi investor asing yang ingin mendirikan perusahaan atau menanamkan modal di negara ini.
Dengan begitu, harapan untuk mendapatkan dampak positif, termasuk pertumbuhan ekonomi yang signifikan, bisa menjadi kenyataan.