Example floating
Example floating
Politik

Ini Rahasia Besar yang Membuat Pegawai KPK Lebih Produktif!

×

Ini Rahasia Besar yang Membuat Pegawai KPK Lebih Produktif!

Sebarkan artikel ini
Ini Rahasia Besar yang Membuat Pegawai KPK Lebih Produktif!
Ini Rahasia Besar yang Membuat Pegawai KPK Lebih Produktif!
Example 468x60

Dalam lampiran Perpres 50 tahun 2023, dijelaskan bahwa terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan KPK. Masing-masing dari 17 kelas jabatan tersebut memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Misalnya, untuk pegawai yang berada pada kelas jabatan 1, akan diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta (Rp2.531.250). Sedangkan untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, mereka akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp33,2 juta (Rp33.240.000) setiap bulannya.

Mas Dhito Lanjutkan

Perpres 50 dan 51 Tahun 2023: Detail Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK

Sementara itu, berdasarkan Perpres 51 tahun 2023 tentang tunjangan khusus bagi pegawai KPK, terdapat sembilan pasal yang mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa tunjangan khusus ini akan diberikan kepada pegawai di KPK yang telah dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengalami penurunan pendapatan dibandingkan dengan pendapatan yang mereka terima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem manajemen sumber daya manusia di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tunjangan khusus ini akan diberikan setiap bulan dengan besaran selisih antara pendapatan bulanan yang diterima oleh pegawai sebagai ASN, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, dan tunjangan kinerja, dengan pendapatan pegawai di lingkungan KPK, yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, serta insentif tetap tahunan yang dibagi menjadi 12 bulan.

Perpres 51 Tahun 2023 juga mengatur pemberian tunjangan khusus ini kepada jaksa dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditugaskan di KPK.

Penetapan besaran tunjangan khusus akan dijalankan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas kepegawaian di KPK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Lampiran dari Perpres 51 tahun 2023 menjelaskan bahwa terdapat 17 kelas pegawai di KPK yang berhak menerima tunjangan khusus.

Pegawai yang berada pada kelas jabatan 1 di KPK akan menerima tunjangan khusus minimal sebesar Rp350 ribu dan maksimal sebesar Rp612,5 ribu (Rp612.500).

Sementara itu, pegawai yang berada pada kelas jabatan 17, merupakan kelas jabatan tertinggi, akan menerima tunjangan khusus setiap bulan dengan nilai minimal sebesar Rp29,7 juta (Rp29.750.000) dan maksimal sebesar Rp35 juta (Rp35.000.000).

Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK: Peningkatan Insentif untuk Kinerja Unggul

Pemberian tunjangan khusus ini tidak hanya berlaku bagi pegawai KPK, tetapi juga melibatkan jaksa dan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Proses penetapan besaran tunjangan ini melibatkan koordinasi antara pejabat kepegawaian KPK, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dengan adanya tunjangan kinerja dan tunjangan khusus ini, diharapkan para pegawai di KPK akan semakin termotivasi untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Sebagai upaya nyata pemerintah untuk mendorong profesionalisme dan integritas pegawai, langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam menjaga integritas dan memperkuat peran KPK sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

9 Tahun Puji Puji, Sebulan Caci Maki Jokowi
Humaniora

“Akan tetapi, setidaknya orang tahu: tidak benar bahwa…

Lawan Kotak Kosong, Calon Wabup Maros Suhartini Gugur Gegara Narkoba
Politik

“Pada pemeriksaan itu langsung menunjukkan hasil positif metamfetamin,”…

Pelantikan Gus Ipul dan Reshuffle Kabinet Indonesia Maju
Politik

Pada hari yang sama, Gus Ipul juga mengumumkan…

Kementerian Agama Bantah Panggilan Resmi Pansus Haji DPR
Politik

“Acara MTQ Nasional disiarkan di televisi, jadi jelas…

PDIP Umumkan Risma-Gus Han sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Politik

Menjelang Pilkada 2024, Risma telah mengajukan pengunduran dirinya…

Anies Baswedan Umumkan Tidak Ikut Pilkada 2024 dan Rencana Baru
Politik

“Kepada seluruh warga kampung Jakarta, khususnya rakyat miskin…