Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting terkait pemberian tunjangan bagi para pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Perpres 50 Tahun 2023, pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai KPK ditegaskan dengan mengaitkannya pada penilaian kinerja organisasi dan individu.
Sementara itu, dalam Perpres 51 Tahun 2023, tunjangan khusus diberikan kepada pegawai yang beralih menjadi ASN dan mengalami penurunan pendapatan. Kedua langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai KPK dalam memerangi korupsi.
Dalam artikel ini, kita akan melihat rincian penting dari Perpres 50 dan 51, serta dampaknya terhadap pegawai KPK.
Tunjangan Kinerja dan Khusus: Upaya Pemerintah Dorong Kinerja Unggul Pegawai KPK
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah secara resmi mengumumkan pemberian tunjangan istimewa dan tunjangan berdasarkan performa kepada para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian dua jenis tunjangan kepada para pegawai KPK tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Pegawai KPK.
Dua perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 14 Agustus 2023.
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai KPK menurut Perpres 50/2023 Menurut Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres 50 Tahun 2023, tunjangan kinerja akan diberikan kepada pegawai KPK secara bulanan.
Penentuan pemberian tunjangan ini didasarkan pada evaluasi atas reformasi birokrasi, prestasi kinerja organisasi, dan pencapaian prestasi individu.
Namun, perlu diingat bahwa tunjangan kinerja ini tidak akan diberikan kepada Pegawai KPK dengan beberapa kriteria tertentu.
Di antara kriteria tersebut adalah pegawai yang tidak menjabat pada posisi tertentu, pegawai yang sedang dalam status penundaan atau nonaktif, pegawai yang telah dicopot dari jabatan organisasi namun masih menerima uang tunggu dan belum secara resmi diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam status bebas tugas untuk persiapan pensiun.
“Pada saat peraturan presiden ini diberlakukan, seluruh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi diharuskan untuk menjalankan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) dari Perpres 50 Tahun 2023.
Dalam lampiran Perpres 50 tahun 2023, dijelaskan bahwa terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan KPK. Masing-masing dari 17 kelas jabatan tersebut memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
Misalnya, untuk pegawai yang berada pada kelas jabatan 1, akan diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta (Rp2.531.250). Sedangkan untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, mereka akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp33,2 juta (Rp33.240.000) setiap bulannya.
Perpres 50 dan 51 Tahun 2023: Detail Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK
Sementara itu, berdasarkan Perpres 51 tahun 2023 tentang tunjangan khusus bagi pegawai KPK, terdapat sembilan pasal yang mengatur hal tersebut.
Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa tunjangan khusus ini akan diberikan kepada pegawai di KPK yang telah dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengalami penurunan pendapatan dibandingkan dengan pendapatan yang mereka terima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem manajemen sumber daya manusia di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tunjangan khusus ini akan diberikan setiap bulan dengan besaran selisih antara pendapatan bulanan yang diterima oleh pegawai sebagai ASN, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, dan tunjangan kinerja, dengan pendapatan pegawai di lingkungan KPK, yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, serta insentif tetap tahunan yang dibagi menjadi 12 bulan.
Perpres 51 Tahun 2023 juga mengatur pemberian tunjangan khusus ini kepada jaksa dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditugaskan di KPK.
Penetapan besaran tunjangan khusus akan dijalankan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas kepegawaian di KPK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Lampiran dari Perpres 51 tahun 2023 menjelaskan bahwa terdapat 17 kelas pegawai di KPK yang berhak menerima tunjangan khusus.
Pegawai yang berada pada kelas jabatan 1 di KPK akan menerima tunjangan khusus minimal sebesar Rp350 ribu dan maksimal sebesar Rp612,5 ribu (Rp612.500).
Sementara itu, pegawai yang berada pada kelas jabatan 17, merupakan kelas jabatan tertinggi, akan menerima tunjangan khusus setiap bulan dengan nilai minimal sebesar Rp29,7 juta (Rp29.750.000) dan maksimal sebesar Rp35 juta (Rp35.000.000).
Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK: Peningkatan Insentif untuk Kinerja Unggul
Pemberian tunjangan khusus ini tidak hanya berlaku bagi pegawai KPK, tetapi juga melibatkan jaksa dan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Proses penetapan besaran tunjangan ini melibatkan koordinasi antara pejabat kepegawaian KPK, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan adanya tunjangan kinerja dan tunjangan khusus ini, diharapkan para pegawai di KPK akan semakin termotivasi untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Sebagai upaya nyata pemerintah untuk mendorong profesionalisme dan integritas pegawai, langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam menjaga integritas dan memperkuat peran KPK sebagai garda terdepan dalam memerangi korupsi di Indonesia.