Example floating
Example floating
Politik

Ini Rahasia Besar yang Membuat Pegawai KPK Lebih Produktif!

×

Ini Rahasia Besar yang Membuat Pegawai KPK Lebih Produktif!

Sebarkan artikel ini
Ini Rahasia Besar yang Membuat Pegawai KPK Lebih Produktif!
Ini Rahasia Besar yang Membuat Pegawai KPK Lebih Produktif!
Example 468x60

MEMO

Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting terkait pemberian tunjangan bagi para pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Perpres 50 Tahun 2023, pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai KPK ditegaskan dengan mengaitkannya pada penilaian kinerja organisasi dan individu.

Mas Dhito Lanjutkan

Sementara itu, dalam Perpres 51 Tahun 2023, tunjangan khusus diberikan kepada pegawai yang beralih menjadi ASN dan mengalami penurunan pendapatan. Kedua langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai KPK dalam memerangi korupsi.

Dalam artikel ini, kita akan melihat rincian penting dari Perpres 50 dan 51, serta dampaknya terhadap pegawai KPK.

Tunjangan Kinerja dan Khusus: Upaya Pemerintah Dorong Kinerja Unggul Pegawai KPK

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah secara resmi mengumumkan pemberian tunjangan istimewa dan tunjangan berdasarkan performa kepada para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberian dua jenis tunjangan kepada para pegawai KPK tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Pegawai KPK.

Dua perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 14 Agustus 2023.

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai KPK menurut Perpres 50/2023 Menurut Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres 50 Tahun 2023, tunjangan kinerja akan diberikan kepada pegawai KPK secara bulanan.

Penentuan pemberian tunjangan ini didasarkan pada evaluasi atas reformasi birokrasi, prestasi kinerja organisasi, dan pencapaian prestasi individu.

Namun, perlu diingat bahwa tunjangan kinerja ini tidak akan diberikan kepada Pegawai KPK dengan beberapa kriteria tertentu.

Di antara kriteria tersebut adalah pegawai yang tidak menjabat pada posisi tertentu, pegawai yang sedang dalam status penundaan atau nonaktif, pegawai yang telah dicopot dari jabatan organisasi namun masih menerima uang tunggu dan belum secara resmi diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam status bebas tugas untuk persiapan pensiun.

“Pada saat peraturan presiden ini diberlakukan, seluruh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi diharuskan untuk menjalankan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) dari Perpres 50 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.