Example floating
Example floating
Jatim

PWNU Jatim dan LDII Dukung Aparat Kepolisian Tindak Tegas Anak Kiai, ” Negara Tak Boleh Kalah dengan Kelompok Apapun”

×

PWNU Jatim dan LDII Dukung Aparat Kepolisian Tindak Tegas Anak Kiai, ” Negara Tak Boleh Kalah dengan Kelompok Apapun”

Sebarkan artikel ini
PWNU Jatim dan LDII Dukung Aparat Kepolisian Tindak Tegas Anak Kiai
Example 468x60

Surabaya, Memo
Gagalnya polisi menangkap MSAT karena adanya perlawanan dari pihak pondok pesantren mendapat sorotan dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) KH Marzuki Mustamar. Dia mengatakan bahwa negara dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak boleh dikalahkan oleh kelompok manapun.

“Sebaiknya diterapkan bahwa hukum tidak pandang bulu, apa golongannya, apa status sosialnya mau kaya miskin, pejabat, rakyat, tokoh dan bukan tokoh. Negara yang dalam hal ini penegak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan tidak boleh kalah dengan kelompok atau apapun,” ujarnya saat menghadiri perayaan Hari Bhayangkara ke 76 di Mapolda Jatim, Selasa (5/7/2022).

Mas Dhito Lanjutkan

“Kami dukung polisi dan kejaksaan terus menindak siapapun yang melanggar undang undang,” lanjutnya.

Saat ditanya terkait adanya perlawanan dari pihak pondok pesantren (ponpes), Marzuki mengatakan pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk menindak pada siapapun yang melanggar. “Perkara nanti setelah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dan nanti ada pertimbangan kemanusiaan monggo kiai diajak bicara. Baru nanti bicara masalah kemaslahatan,” ujarnya.

Hal yang tak jauh beda juga diungkapkan Moch Amrodji, Ketua DPW LDII Provinsi Jatim. Dia juga menyampaikan hal serupa, dan mendukung apa apa yang disampaikan KH Marzuki. “Hukum diletakkan di atas segala-galanya.

Tapi ya tadi setelah itu ada proses proses persuasif dilakukan demi kemaslahatan,” ujarnya.

Perlu diketahui, pencabulan santriwati yang menjerat anak kiai di Jombang, Jawa Timur, MSAT masih belum masuk ranah persidangan. Hal itu lantaran, pihak kepolisian sampai saat ini belum bisa menghadirkan tersangka untuk dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Paslon 01 Penuhi Undangan Bawaslu, Klarifikasi Bantuan Kemanusiaan Bencana Puting-Beliung

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.