Selain itu, pengawasan ketat diberlakukan terhadap arus lalu lintas hewan ternak. Dalam dua minggu terakhir, tidak ada hewan ternak dari Jawa Timur maupun Jawa Tengah yang diizinkan masuk ke Purwakarta.
“Hewan ternak yang datang dari Lampung juga harus menjalani pemeriksaan ketat di Bogor sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Purwakarta,” tambahnya.
Wini menjelaskan bahwa PMK, yang disebabkan oleh virus, merupakan penyakit yang sangat menular dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar. Gejalanya meliputi pincang akibat luka pada kuku, luka di mulut atau gusi, serta penurunan kondisi fisik yang signifikan.
Dalam kasus yang parah, virus ini dapat menyerang organ vital seperti paru-paru, hati, dan usus, sehingga menyebabkan kematian dalam waktu kurang dari seminggu.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Peternakan jika menemukan hewan ternak yang menunjukkan tanda-tanda PMK. Hewan yang terindikasi harus dikarantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.