“Dengan produksi yang terjaga dan distribusi yang lancar, ketersediaan pupuk di berbagai daerah dapat terjamin, dan para petani tidak perlu khawatir dalam memulai musim tanam pada bulan April-September mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kakorlantas. Dalam SKB tersebut, sejumlah kendaraan dengan kategori tertentu dilarang beroperasi selama periode pembatasan. Namun, sesuai dengan diktum kelima dari SKB tersebut, truk pengangkut pupuk termasuk dalam pengecualian.
Aditya Wardana, VP Pengendalian Operasional Distribusi Wilayah I Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa untuk mendistribusikan pupuk ke wilayah Jawa Barat dan Banten, pihaknya didukung oleh 877 armada truk.
“Kami memastikan bahwa seluruh truk yang mengangkut pupuk telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan,” tegas Aditya.












