Example floating
Example floating
Peristiwa

Pupuk Kujang ‘Kebal’ Larangan Mudik, Distribusi Aman

Avatar
×

Pupuk Kujang ‘Kebal’ Larangan Mudik, Distribusi Aman

Sebarkan artikel ini

“Dengan produksi yang terjaga dan distribusi yang lancar, ketersediaan pupuk di berbagai daerah dapat terjamin, dan para petani tidak perlu khawatir dalam memulai musim tanam pada bulan April-September mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kakorlantas. Dalam SKB tersebut, sejumlah kendaraan dengan kategori tertentu dilarang beroperasi selama periode pembatasan. Namun, sesuai dengan diktum kelima dari SKB tersebut, truk pengangkut pupuk termasuk dalam pengecualian.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Bus Indorent Jakarta Malang Terguling di Tol Ngawi Pramugari Tewas dan 32 Penumpang Luka Akibat Kecelakaan Tunggal

Aditya Wardana, VP Pengendalian Operasional Distribusi Wilayah I Pupuk Indonesia, menjelaskan bahwa untuk mendistribusikan pupuk ke wilayah Jawa Barat dan Banten, pihaknya didukung oleh 877 armada truk.

“Kami memastikan bahwa seluruh truk yang mengangkut pupuk telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan,” tegas Aditya.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur