Ciri-ciri:
– Ada kesepakatan antara pemberi dan penerima.
Baca Juga: Elim Tyu Samba: Tunas 3 TIDAR di Kota Blitar Cetak Pemimpin Muda Masa Depan
– Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kemudahan tertentu.
– Bisa melibatkan pihak pasien maupun petugas rumah sakit.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
Dasar hukum:
– Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum
Mengapa Ini Harus Dihentikan?
– Merusak kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.
– Meningkatkan ketimpangan akses terhadap layanan medis yang seharusnya adil dan merata.
– Mengancam keselamatan pasien, karena keputusan medis bisa dipengaruhi oleh motif finansial, bukan kebutuhan klinis.
– Menyuburkan budaya korupsi di sektor yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
Solusi dan Rekomendasi
1. Transparansi biaya dan prosedur: Rumah sakit harus menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang biaya dan alur layanan cuci darah.
2. Saluran pengaduan yang aman dan responsif: Pasien dan keluarga harus diberi ruang untuk melaporkan pungli atau suap tanpa takut akan pembalasan.
3. Pendidikan etika bagi tenaga kesehatan: Integritas harus menjadi bagian dari pelatihan dan evaluasi kinerja.
4. Penegakan hukum yang tegas: Aparat penegak hukum harus aktif menindak pelaku pungli dan suap menyuap di sektor kesehatan.
Perbedaan Pungli dan Suap menyuap pada layanan cuci darah sangatlah signifikan
Bila pungli ada unsur pemaksaan atau dibuat kondisi terpaksa sehingga korbannya mau tidak mau secara terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan membayar sejumlah uang sehingga uang ini adalah kerugiannya, dan para korban pungli cuci darah disarankan untuk melaporkan pelakunya dengan tujuan mendapatkan layanan secara adil dengan pembayaran sesuai aturannya atau bahkan gratis sebagaimana seharusnya.
Sedangkan pada suap menyuap ada kesepakatan sejak saat niatannya atau mensreanya, maka jika ada pihak lain demi layanan cuci darah yang berkepastian dan berkeadilan bagi masyarakat, suap menyuap ini harus mendapat proses hukum dari APH.
Pungli dan suap menyuap dalam layanan cuci darah bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan hak asasi manusia. Dalam dunia di mana nyawa dipertaruhkan, tidak boleh ada ruang bagi transaksi gelap. Sudah saatnya kita membersihkan layanan kesehatan dari praktik koruptif, demi keadilan dan kemanusiaan.**












