Example floating
Example floating
BLITAR

Pungli vs Suap Menyuap dalam Layanan Cuci Darah: Ancaman Nyata bagi Keadilan Kesehatan

Prawoto Sadewo
×

Pungli vs Suap Menyuap dalam Layanan Cuci Darah: Ancaman Nyata bagi Keadilan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Pakar hukum Dr. Supriarno, S.H., M.H

Oleh: Dr. Supriarno, S.H., M.H

Pelayanan cuci darah (hemodialisis) adalah kebutuhan medis yang tidak bisa ditunda bagi pasien gagal ginjal. Namun, di balik ruang perawatan yang steril dan prosedur medis yang ketat, ada ancaman laten yang menggerogoti keadilan layanan kesehatan: praktik pungutan liar (pungli) dan suap menyuap. Keduanya bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang merusak sistem pelayanan publik.

Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno

 

Pungli: Ketika Pasien Dipaksa Membayar untuk Haknya

Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar

Pungli dalam layanan cuci darah biasanya muncul dalam bentuk permintaan uang oleh petugas rumah sakit agar pasien bisa mendapatkan jadwal lebih cepat, tempat tidur lebih nyaman, atau sekadar “diperhatikan.” Padahal, layanan tersebut seharusnya ditanggung oleh BPJS atau sudah termasuk dalam biaya resmi rumah sakit.

Yang membuat pungli berbahaya adalah sifatnya yang memaksa. Pasien, dalam kondisi lemah dan tergantung pada perawatan rutin, sering kali tidak punya pilihan selain menuruti permintaan tersebut. Ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang memanfaatkan ketimpangan kekuasaan antara petugas dan pasien.

Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan

Contoh dalam layanan cuci darah:

Seorang petugas administrasi meminta “uang tambahan” kepada pasien agar bisa mendapatkan jadwal cuci darah lebih cepat, padahal seharusnya layanan tersebut ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya tambahan.

Ciri-ciri:

– Tidak ada dasar hukum atau peraturan yang membenarkan pungutan tersebut.

– Biasanya dilakukan oleh oknum petugas dengan memanfaatkan posisi atau wewenangnya.

– Pasien merasa terpaksa membayar karena takut tidak dilayani atau dipersulit.

Dasar hukum:

– Pasal 368 KUHP Lama tentang pemerasan atau Pasal 482 KUHP Baru yang berlaku 2 Januari 2026

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika dilakukan oleh penyelenggara negara).

Suap Menyuap: Ketika Keistimewaan Dibeli

Berbeda dengan pungli, suap menyuap terjadi ketika ada kesepakatan antara dua pihak: pemberi dan penerima. Dalam konteks cuci darah, ini bisa berupa keluarga pasien yang menawarkan uang atau hadiah kepada dokter atau manajemen rumah sakit agar pasiennya diprioritaskan, bahkan jika itu berarti menyalip antrean pasien lain yang lebih membutuhkan.

Praktik ini menciptakan ketidakadilan struktural. Pasien yang tidak mampu menyuap akan terus tertinggal, sementara yang mampu membayar lebih mendapat perlakuan istimewa. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar pelayanan kesehatan: keadilan dan kesetaraan.

Contoh dalam layanan cuci darah:

Keluarga pasien memberikan sejumlah uang kepada dokter atau manajer rumah sakit agar pasiennya diprioritaskan dalam antrean cuci darah, melewati pasien lain yang lebih dulu mendaftar.

Ciri-ciri:

– Ada kesepakatan antara pemberi dan penerima.

– Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kemudahan tertentu.

– Bisa melibatkan pihak pasien maupun petugas rumah sakit.

Dasar hukum:

– Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengapa Ini Harus Dihentikan?

– Merusak kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.

– Meningkatkan ketimpangan akses terhadap layanan medis yang seharusnya adil dan merata.

– Mengancam keselamatan pasien, karena keputusan medis bisa dipengaruhi oleh motif finansial, bukan kebutuhan klinis.

– Menyuburkan budaya korupsi di sektor yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Solusi dan Rekomendasi

1. Transparansi biaya dan prosedur: Rumah sakit harus menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang biaya dan alur layanan cuci darah.

2. Saluran pengaduan yang aman dan responsif: Pasien dan keluarga harus diberi ruang untuk melaporkan pungli atau suap tanpa takut akan pembalasan.

3. Pendidikan etika bagi tenaga kesehatan: Integritas harus menjadi bagian dari pelatihan dan evaluasi kinerja.

4. Penegakan hukum yang tegas: Aparat penegak hukum harus aktif menindak pelaku pungli dan suap menyuap di sektor kesehatan.

Perbedaan Pungli dan Suap menyuap pada layanan cuci darah sangatlah signifikan

Bila pungli ada unsur pemaksaan atau dibuat kondisi terpaksa sehingga korbannya mau tidak mau secara terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan membayar sejumlah uang sehingga uang ini adalah kerugiannya, dan para korban pungli cuci darah disarankan untuk melaporkan pelakunya dengan tujuan mendapatkan layanan secara adil dengan pembayaran sesuai aturannya atau bahkan gratis sebagaimana seharusnya.

Sedangkan pada suap menyuap ada kesepakatan sejak saat niatannya atau mensreanya, maka jika ada pihak lain demi layanan cuci darah yang berkepastian dan berkeadilan bagi masyarakat, suap menyuap ini harus mendapat proses hukum dari APH.

Pungli dan suap menyuap dalam layanan cuci darah bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan hak asasi manusia. Dalam dunia di mana nyawa dipertaruhkan, tidak boleh ada ruang bagi transaksi gelap. Sudah saatnya kita membersihkan layanan kesehatan dari praktik koruptif, demi keadilan dan kemanusiaan.**