Oleh: Dr. Supriarno, S.H., M.H
Pelayanan cuci darah (hemodialisis) adalah kebutuhan medis yang tidak bisa ditunda bagi pasien gagal ginjal. Namun, di balik ruang perawatan yang steril dan prosedur medis yang ketat, ada ancaman laten yang menggerogoti keadilan layanan kesehatan: praktik pungutan liar (pungli) dan suap menyuap. Keduanya bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang merusak sistem pelayanan publik.
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum
Pungli: Ketika Pasien Dipaksa Membayar untuk Haknya
Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal
Pungli dalam layanan cuci darah biasanya muncul dalam bentuk permintaan uang oleh petugas rumah sakit agar pasien bisa mendapatkan jadwal lebih cepat, tempat tidur lebih nyaman, atau sekadar “diperhatikan.” Padahal, layanan tersebut seharusnya ditanggung oleh BPJS atau sudah termasuk dalam biaya resmi rumah sakit.
Yang membuat pungli berbahaya adalah sifatnya yang memaksa. Pasien, dalam kondisi lemah dan tergantung pada perawatan rutin, sering kali tidak punya pilihan selain menuruti permintaan tersebut. Ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang memanfaatkan ketimpangan kekuasaan antara petugas dan pasien.
Contoh dalam layanan cuci darah:
Seorang petugas administrasi meminta “uang tambahan” kepada pasien agar bisa mendapatkan jadwal cuci darah lebih cepat, padahal seharusnya layanan tersebut ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya tambahan.
Ciri-ciri:
– Tidak ada dasar hukum atau peraturan yang membenarkan pungutan tersebut.
– Biasanya dilakukan oleh oknum petugas dengan memanfaatkan posisi atau wewenangnya.
– Pasien merasa terpaksa membayar karena takut tidak dilayani atau dipersulit.
Dasar hukum:
– Pasal 368 KUHP Lama tentang pemerasan atau Pasal 482 KUHP Baru yang berlaku 2 Januari 2026
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika dilakukan oleh penyelenggara negara).
Suap Menyuap: Ketika Keistimewaan Dibeli
Berbeda dengan pungli, suap menyuap terjadi ketika ada kesepakatan antara dua pihak: pemberi dan penerima. Dalam konteks cuci darah, ini bisa berupa keluarga pasien yang menawarkan uang atau hadiah kepada dokter atau manajemen rumah sakit agar pasiennya diprioritaskan, bahkan jika itu berarti menyalip antrean pasien lain yang lebih membutuhkan.
Praktik ini menciptakan ketidakadilan struktural. Pasien yang tidak mampu menyuap akan terus tertinggal, sementara yang mampu membayar lebih mendapat perlakuan istimewa. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar pelayanan kesehatan: keadilan dan kesetaraan.
Contoh dalam layanan cuci darah:
Keluarga pasien memberikan sejumlah uang kepada dokter atau manajer rumah sakit agar pasiennya diprioritaskan dalam antrean cuci darah, melewati pasien lain yang lebih dulu mendaftar.












