[ad_1]
Mojokerto, Memo
Kepala Desa Selotapak,Kecamatan Trawas bersama 4 orang panitia pengurusan sertifikat tanah, ditangka[ polisi. Kelimanya diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar terhadap warganya yang melakukan pengurusan sertifikat tanah, dari penarikan masing masing pemohon, kelima tersangka mendapatkan hasil sebesar Rp 180 juta rupiah.
Kepala Desa Selotapak, yang diketahui bernama Tisno bersama 4 panitia pengurusan operasi nasional agraria, diantaranya, Lanaru ketua panitia, Isnan wakil panitia, Muslik bendahara dan Slamet anggota panitia.