Menurut Masbuhin, praktik mafia tanah ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Kasus ini berawal dari tanah perkebunan tebu seluas 15 hektar yang telah dikuasai dan dimiliki oleh puluhan warga sejak 30 tahun lalu. Mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak tahun 1994 dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Namun, pada tahun 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM baru atas nama orang lain di lahan yang sama. Masbuhin mencontohkan kasus seorang warga bernama Tarimin, yang SHM-nya tiba-tiba tumpang tindih dengan sertifikat baru atas nama orang lain. Kasus serupa juga menimpa warga lain seperti Sri Rahayu.
Diduga, mafia tanah menggunakan modus operandi dengan memalsukan dokumen untuk sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masbuhin juga menduga adanya kolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait.
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman
Meskipun laporan awal mencakup 20 warga, Masbuhin memperkirakan ada 30 warga lain yang juga menjadi korban. Tim advokat dari Masbuhin & Partners telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Warga berharap penuh agar penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dapat segera membongkar kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga pendana atau ‘bandar’ dari praktik mafia tanah ini.












