Malang, Memo
Geram karena tanah mereka tiba-tiba punya pemilik baru, puluhan warga dari Desa Ngajum, Kabupaten Malang, mendatangi Polda Jawa Timur. Mereka melaporkan dugaan mafia tanah yang membuat sertifikat tanah mereka jadi ganda. Kasus ini mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat baru di lahan yang sudah dimiliki warga selama 30 tahun.
Warga sudah menggarap lahan tebu mereka sejak lama, bahkan punya Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1994. Tapi tiba-tiba, di atas lahan yang sama muncul sertifikat baru atas nama orang lain. Contohnya Pak Tarimin. Beliau punya lahan sejak 1993, tapi tiba-tiba di lahan yang sama ada sertifikat baru terbit di tahun 2024.
Menurut pengacara warga, Masbuhin, para mafia tanah ini diduga memakai cara-cara curang, seperti memalsukan dokumen dan memanfaatkan program pemerintah untuk pensertifikatan tanah. Ada juga dugaan mereka dibantu oleh oknum-oknum “orang dalam” agar prosesnya mulus.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (25/9/2025).
Didampingi advokat senior Masbuhin, mereka melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang menimbulkan kerugian besar bagi warga, terutama terkait munculnya sertifikat ganda atas lahan milik mereka. Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
Menurut Masbuhin, praktik mafia tanah ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Kasus ini berawal dari tanah perkebunan tebu seluas 15 hektar yang telah dikuasai dan dimiliki oleh puluhan warga sejak 30 tahun lalu. Mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak tahun 1994 dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, pada tahun 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM baru atas nama orang lain di lahan yang sama. Masbuhin mencontohkan kasus seorang warga bernama Tarimin, yang SHM-nya tiba-tiba tumpang tindih dengan sertifikat baru atas nama orang lain. Kasus serupa juga menimpa warga lain seperti Sri Rahayu.
Diduga, mafia tanah menggunakan modus operandi dengan memalsukan dokumen untuk sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Masbuhin juga menduga adanya kolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait.
Meskipun laporan awal mencakup 20 warga, Masbuhin memperkirakan ada 30 warga lain yang juga menjadi korban. Tim advokat dari Masbuhin & Partners telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Warga berharap penuh agar penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dapat segera membongkar kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga pendana atau ‘bandar’ dari praktik mafia tanah ini.












