Example floating
Example floating
Daerah

Puluhan Tambak di Situbondo Disinyalir Tak Memiliki ABT IPAL

A. Daroini
×

Puluhan Tambak di Situbondo Disinyalir Tak Memiliki ABT IPAL

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Siap Melayani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Daop 7 Madiun Tes Narkoba Acak ke Petugas

Puluhan perusahaan tambak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga kuat tidak memiliki izin pemanfaatan air bawah tanah atau ABT. Akibatnya, tambak yang ada di Desa Demung, Kecamatan Besuki, dikeluhkan warga.

Ketum Jawara Iwan, Data yang terhimpun, dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, sangat jelas dan bukan untuk dilanggar

Baca Juga: Jangan Khawatir !! Tiket KA Nataru 2025/2026 Daop 7 Madiun Masih Tersedia,Buruan Pesan Sekarang,,,,,,

”pengusaha tambak udang didesa Demung tidak memiliki izin pemanfaatan ABT. Bahkan, sangat diyakini selain terkait ijin ABT, juga mayoritas perusahaan tambak tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” kata Iwan, Ketum LSM Jawara. Jumat (20/12).

Sebelumnya, Ali Sobirin, Kepala Bidang Manfaat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, seusai sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, menyayangkan banyaknya pengusaha yang tak patuh aturan tersebut.

Baca Juga: Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang KA

The post Puluhan Tambak di Situbondo Disinyalir Tak Memiliki ABT IPAL appeared first on Memo Surabaya.