[ad_1]
Situbondo, Memo
Puluhan perusahaan tambak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga kuat tidak memiliki izin pemanfaatan air bawah tanah atau ABT. Akibatnya, tambak yang ada di Desa Demung, Kecamatan Besuki, dikeluhkan warga.
Ketum Jawara Iwan, Data yang terhimpun, dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, sangat jelas dan bukan untuk dilanggar
”pengusaha tambak udang didesa Demung tidak memiliki izin pemanfaatan ABT. Bahkan, sangat diyakini selain terkait ijin ABT, juga mayoritas perusahaan tambak tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” kata Iwan, Ketum LSM Jawara. Jumat (20/12).
Sebelumnya, Ali Sobirin, Kepala Bidang Manfaat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, seusai sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, menyayangkan banyaknya pengusaha yang tak patuh aturan tersebut.
The post Puluhan Tambak di Situbondo Disinyalir Tak Memiliki ABT IPAL appeared first on Memo Surabaya.