- Sebanyak 91.000 penduduk di wilayah Blitar kehilangan akses layanan kesehatan gratis setelah kepesertaan BPJS PBI mereka dicabut.
- Kebijakan penonaktifan ini merupakan dampak dari sinkronisasi data kemiskinan nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
- Masyarakat diminta proaktif melakukan verifikasi ulang ke dinas terkait agar tetap mendapatkan proteksi jaminan kesehatan di masa mendatang.
Penyebab Utama Penonaktifan Kepesertaan BPJS PBI JKN Blitar
Sektor pelayanan publik di Blitar tengah menghadapi tantangan serius menyusul keputusan pemerintah untuk menonaktifkan jaminan kesehatan bagi sekitar 91.000 warga. Langkah ini berdampak langsung pada hilangnya akses pengobatan gratis bagi puluhan ribu jiwa yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Penonaktifan masal ini merupakan bagian dari upaya pembersihan data secara nasional, namun di sisi lain memicu kekhawatiran mendalam bagi kelompok masyarakat rentan yang selama ini sangat bergantung pada subsidi iuran dari negara untuk berobat.
Baca Juga: Sudah Kantongi SLHS, SPPG WR Supratman Akui Masukan Publik, Siap Benahi Kualitas Menu MBG
Keputusan pahit ini bermula dari langkah Kementerian Sosial yang melakukan pemutakhiran pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam proses evaluasi tersebut, ditemukan banyak ketidaksinkronan data yang mengakibatkan puluhan ribu warga Blitar dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima subsidi.
Faktor penyebabnya beragam, mulai dari warga yang telah meninggal dunia, perpindahan domisili yang tidak terdata, hingga perubahan status ekonomi warga yang dinilai sudah lebih mampu. Masalahnya, seringkali sistem administrasi tidak mampu memotret kondisi riil di lapangan, sehingga warga yang masih benar-benar miskin pun ikut terdepak dari sistem proteksi kesehatan ini.
Baca Juga: Dari Menu Sayur Tewel hingga Bau Amis, SPPG WR. Supratman Kota Blitar Jadi Sorotan Serius
Kondisi ini menciptakan kegaduhan di tingkat bawah, terutama bagi pasien yang baru menyadari status kepesertaannya tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan.
Banyak warga yang terpaksa beralih menjadi pasien umum dengan biaya mandiri karena tidak memiliki persiapan finansial untuk menanggung tagihan rumah sakit. Fenomena “pasien kaget” ini menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah yang harus segera mencari solusi agar hak dasar warga untuk sehat tidak terabaikan begitu saja akibat kendala administratif.
Baca Juga: Elim Tyu Samba: Tunas 3 TIDAR di Kota Blitar Cetak Pemimpin Muda Masa Depan
FAQ
Penonaktifan dilakukan karena adanya pemutakhiran data nasional (DTKS) untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan menghapus data warga yang sudah meninggal, pindah, atau dianggap mampu.
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, layanan chat PANDAWA di WhatsApp, atau menanyakan langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas).
Segera hubungi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk menyerahkan data verifikasi ulang agar bisa diusulkan kembali ke dalam sistem penerima bantuan.
Tidak, warga masih bisa mendapatkan jaminan kembali jika melalui proses validasi ulang dan terbukti memenuhi kriteria warga kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku.












