Tidak hanya itu, para kolektor pinjol ilegal itu juga menggunakan cara-cara tak wajar saat menagih para korban, seperti memberondong korban dengan teror hingga korban mengalami depresi berat. Tidak sedikit juga korban yang sudah melunasi cicilannya, namun terus diteror.
“Teror macam-macam, melalui WhatsApp, mendiskreditkan, membuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku penggelapan perusahaan sehingga korban merasa depresi,” beber Ibrahim.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan. Diketahui, terdapat delapan orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 9 Februari kemarin,” katanya seraya mengatakan, selain berkas perkara dan kedelapan tersangka itu, pihaknya juga melimpahkan sejumlah barang bukti.