
Kediri, memo.co.id
Satuan Sabhara Polres Kediri Kota berhasil mengungkap penjualan miras, Jumat 20/5/2016.
Pengukapan penjualan miras tersebut sekitar jam 11.00 WIB yang sebelumnya petugas sat Sabhara mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Yanto (53) warga Kelurahan Dandangan Kec. Kota Kediri menjual minuman keras.
Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri
Informasi yang didapat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar.
Dari keterangan humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar hasil dari penggrebekan warung kita dapatkan puluhan botol miras. “Dari pengrebekan warung tersebut kita mendapat 12 botol minuman beralkhohol merk Khuntul isi @ 920 ml dan 1 buah botol minuman beralkhohol merk Khuntul isi 400 ml warung tempat berjualan di Kelurahan Semampir Gg. Makam Kec. Kota Kediri, “ungkapnya.
Lebih lanjut Anwar menambahkan penjual miras Yanto dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut. “Barang bukti beserta penjual kita amankan guna proses lebih lanjut, “pungkas AKP Anwar Iskandar. (wing/ko)












